MarketNews.id-Masuknya Perusahaan Modal Asing (PMA) sebagai pemegang saham 19,37 persen saham PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP), mewajibkan perusahaan melaporkan ke BKPM untuk merubah status perusahaan dari PMDN menjadi PMA. Perubahan bersifat administratif, dilakukan untuk menyesuaikan data Perseroan sesuai ketentuan BKPM, AHU Kemenkumham dan sistem OSS.Langkah ini tidak berdampak material …
Read More »
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal