Home / Corporate Action / Jaksa Ungkap ‘Uang Loket’  Dan ‘Uang Klik’ Dalam Kasus Silmy Karim, Ini besaran Setorannya

Jaksa Ungkap ‘Uang Loket’  Dan ‘Uang Klik’ Dalam Kasus Silmy Karim, Ini besaran Setorannya

MarketNews.id– Jaksa mengungkap istilah ‘uang klik’ dan ‘uang loket’ dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian yang menjerat mantan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Istilah tersebut disebut merujuk pada permintaan uang tidak resmi kepada biro jasa yang mengurus penerbitan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA). Nilainya disebut mencapai jutaan rupiah untuk setiap permohonan.

Hal itu terungkap dalam pembacaan surat dakwaan Silmy Karim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Jaksa mendakwa Silmy melakukan pemerasan bersama sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi dengan cara memaksa serta mempersulit proses penerbitan izin tinggal WNA maupun dokumen keimigrasian.

“Bahwa dalam pelaksanaan tugas baik sebagai Drijen maupun sebagai Wamen, Terdakwa memiliki bawahan atau jajaran yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen keimigrasian, meminta biaya tidak resmi untuk pengurusan dokumen, mengumpulkan dan menyetorkan uang dari biaya tidak resmi pengurusan dokumen keimigrasian kepada Terdakwa,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ‘uang klik’ atau ‘uang loket’ merupakan permintaan uang dari biro jasa saat mengurus dokumen keimigrasian WNA.

Untuk proses alih status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), uang yang diminta disebut sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap permohonan.

Sementara itu, untuk alih status dari ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP), nominalnya disebut lebih besar, yakni antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta per permohonan.

Dakwaan tersebut menyebut praktik penerimaan uang tidak resmi tetap berlangsung ketika Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga setelah dirinya dilantik menjadi Wamen Imipas.

Jaksa menyebut Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi sejak 4 Januari 2023 hingga 20 Oktober 2024.

Setelah menjadi Wamen Imipas pada 21 Oktober 2024, Silmy disebut tidak menghentikan penerimaan uang tidak resmi tersebut dan justru meminta jatah setoran untuk kepentingannya.

Libatkan Sejumlah Pejabat Imigrasi

Dalam perkara ini, jaksa menyebut Silmy melakukan pemerasan bersama sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi.

Mereka yakni mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, serta mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji.

Selain itu, terdapat nama mantan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, mantan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta mantan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA dengan nilai keseluruhan yang didakwakan mencapai Rp168,9 miliar.***

Check Also

Koperasi Merah Putih Bakal Punya Klinik Pratama, BPJS Bakal Diganti?

MarketNews.id-Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dirancang memiliki layanan kesehatan berupa klinik desa dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *