MarketNews.id-Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dirancang memiliki layanan kesehatan berupa klinik desa dan apotek.
Rencana ini kembali menjadi sorotan setelah pembahasan kerja sama dengan BPJS Kesehatan pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Namun, koperasi tersebut tidak diubah seluruhnya menjadi klinik. Berdasarkan kebijakan pemerintah, klinik merupakan salah satu unit layanan yang dapat berada di dalam koperasi, berdampingan dengan gerai sembako, simpan pinjam, dan usaha lainnya.
Klinik Jadi Salah Satu Unit Koperasi
Rencana penyediaan klinik dan apotek desa tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam instruksi tersebut, pemerintah mengarahkan koperasi untuk menjalankan berbagai kegiatan.
Termasuk pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, dan logistik sesuai kebutuhan serta potensi desa.
Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyelenggaraan klinik desa dan apotek desa percontohan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/737/2025.
Klinik desa dirancang untuk memperluas akses pelayanan kesehatan primer.
Layanannya dapat mencakup edukasi kesehatan, imunisasi, skrining, pemeriksaan laboratorium sederhana, pengobatan terbatas, hingga kunjungan rumah sesuai ketentuan.
Bagaimana dengan BPJS Kesehatan?
Rencana klinik Kopdes sempat memicu narasi di media sosial bahwa BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan klinik desa. Namun, BPJS Kesehatan telah membantah kabar tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, “Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar.”
“Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberadaan klinik Kopdes tidak berarti menghapus program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan menyatakan tetap menjalankan mandatnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, juga menyatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan regulator terkait kemungkinan kerja sama dengan klinik Kopdes.
“Namanya klinik tentu harus mengikuti izin dari Kementerian Kesehatan. Tentu saja kami sebagai pelaksana undang-undang mengikuti para regulator,” kata Abdi pada Rabu, 28 Oktober 2026.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal