MarketNews.id-Dalam upaya memperkuat mekanisme perdagangan dan pendalaman pasar modal Indonesia, BEI melakukan sejumlah penyempurnaan kebijakan.
Diantaranya mencakup penyesuaian batas harga dan Auto Rejection, penyempurnaan kriteria Papan Pemantauan Khusus, serta penerapan Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS).
BEI menyesuaikan ketentuan batas harga minimum Efek Bersifat Ekuitas dan DINFRA dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1, yang mulai berlaku pada Senin (28/9).
Penyesuaian ini diikuti perubahan batas Auto Rejection (AR), termasuk untuk saham dengan rentang harga Rp1–Rp10 yang memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1, sementara untuk saham di atas Rp10 tetap berlaku ARB asimetris 15 persen hingga 31 Desember 2026.
Sebagai dampak dari penyesuaian batas harga minimum, BEI juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan Unit Penyertaan DINFRA.
Untuk DINFRA dengan harga Rp1 sampai dengan Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1, sedangkan untuk harga di atas Rp10, batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10 persen.
Perubahan ini memungkinkan saham dengan harga Rp50 diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas, dengan tujuan meningkatkan kualitas price discovery, likuiditas, dan fleksibilitas pelaku pasar dalam mengelola portofolio.
Pada hari yang sama, Senin (28/9), BEI juga memberlakukan pembaruan ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui perubahan Peraturan I-X dan II-X sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas price discovery sekaligus memperkuat perlindungan investor.
Penyempurnaan tersebut mencakup penghapusan sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan.
Sementara kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan, seperti laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan, tetap dipertahankan.
Selain itu, BEI menyempurnakan mekanisme perdagangan melalui penerapan Non-Cancellation Period dalam Full Call Auction untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga agar lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar.
Selain penyempurnaan ketentuan perdagangan tersebut, BEI juga mulai menerapkan mekanisme baru melalui transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) pada Kamis (1/10).
Pada tahap awal, transaksi dapat dilakukan melalui dua Anggota Bursa yang telah memiliki lisensi Short Selling, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
IDSS mewajibkan posisi short selling diselesaikan pada Hari Bursa yang sama sebelum berakhirnya waktu perdagangan, dan saat ini terdapat lima saham yang dapat ditransaksikan yang masuk dalam Daftar Efek Short Selling, yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.
Penerapan dilakukan secara bertahap dengan batas kuota transaksi bagi Anggota Bursa berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian satu bulan sebelumnya, serta persyaratan jaminan awal minimal Rp50 juta atau 50% dari nilai transaksi.
Hingga 31 Desember 2026, fasilitas
short selling dapat diakses investor individu domestik, sebelum dibuka secara bertahap kepada investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan kondisi pasar.
Dari sisi perdagangan, aktivitas pasar saham BEI menunjukkan pergerakan yang beragam selama sepekan terakhir, pada periode 28 September—2 Oktober 2026.
Rata-rata volume transaksi harian saham meningkat 72,51 persen menjadi 50,37 miliar saham dari 29,20 miliar saham pada pekan sebelumnya.
Selanjutnya, rata-rata nilai transaksi harian saham meningkat 5,40 persen menjadi Rp12,63 triliun dari Rp11,98 triliun. Sementara itu, rata-rata frekuensi transaksi harian mengalami perubahan 7,54 persen menjadi 1,68 juta kali transaksi dari 1,82 juta kali transaksi pada pekan sebelumnya.
Dari sisi kapitalisasi pasar, tercatat perubahan 2,55 persen menjadi Rp10.627 triliun dari Rp10.905 triliun pada pekan sebelumnya. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.036,888, berubah 3,28 persen dibandingkan posisi penutupan pekan sebelumnya sebesar 6.241,892.
Adapun investor asing hari ini mencatatkan nilai jual bersih Rp1,27 triliun dan sepanjang tahun 2026, investor asing mencatatkan nilai jual bersih sebesar Rp82,55 triliun.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal