MarketNews.id— Sampai kapan Presiden Prabowo Subianto harus ikut menanggung beban akibat kontroversi yang muncul di sekitar para pembantunya sendiri?
Pertanyaan itu semakin relevan setelah dua nama menteri, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, sama-sama berada dalam pusaran persoalan yang menyentuh isu integritas dan tata kelola.
Kasus keduanya tentu berbeda. Status hukumnya pun tidak boleh dicampuradukkan. Tetapi bagi seorang menteri, persoalannya tidak berhenti pada satu pertanyaan: sudah menjadi tersangka atau belum?
Ada standar yang jauh lebih tinggi: kepantasan memegang jabatan publik, kemampuan menjaga kementerian yang dipimpinnya, dan tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Kasus yang kini terjadi di lingkungan ATR/BPN menjadi alarm paling keras. KPK telah menetapkan delapan tersangka dan menyebut empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK bahkan menyatakan melihat adanya struktur organisasi resmi dan struktur seperti “bayangan” di lingkungan ATR/BPN.
Lebih jauh lagi, beredar informasi bahwa uang sekitar Rp100 miliar yang ditemukan dalam puluhan koper, kardus dan wadah lain berkaitan dengan Nusron. Informasi mengenai kepemilikan uang tersebut belum menjadi kesimpulan KPK dan masih didalami, sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai fakta bahwa uang itu milik Nusron.
Namun pertanyaan publik tetap sah: bagaimana mungkin jaringan orang yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan seorang menteri bisa berada dalam pusaran perkara sebesar ini tanpa menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepemimpinan di kementerian tersebut?
Sebelumnya, Raja Juli Antoni juga menjadi sorotan terkait amplop yang diterimanya dari Bupati Kuantan Singingi. Raja Juli melaporkan penerimaan tersebut sebagai gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026, tetapi laporan gratifikasi tersebut kemudian ditolak KPK.
CEO Promedia Group Agus Sulistriyono menilai sudah waktunya persoalan seperti ini tidak terus-menerus diukur hanya dengan standar pidana.
“Kalau ukurannya seorang menteri harus menjadi tersangka dulu baru dievaluasi, menurut saya standar kita terlalu rendah. Menteri itu bukan jabatan biasa. Dia membawa nama Presiden dan pemerintahan. Ketika orang-orang kepercayaannya terseret kasus besar atau dirinya berkali-kali menimbulkan kontroversi soal integritas, Presiden jangan sampai terus dipaksa menanggung beban politiknya,” kata Agus Sulistriyono.
Agus menegaskan dirinya mendukung banyak agenda Presiden Prabowo, terutama program-program yang diarahkan kepada masyarakat kecil. Justru karena itu, menurut dia, orang-orang di sekitar Presiden tidak boleh menjadi sumber persoalan yang akhirnya menggerus kepercayaan masyarakat.
“Saya mendukung Presiden Prabowo. Karena itu saya justru merasa perlu bicara keras. Jangan sampai Presiden bekerja membawa program untuk rakyat kecil, tetapi nama pemerintahannya terus tercoreng oleh persoalan para pembantunya. Kalau seorang menteri sudah menjadi beban bagi kepercayaan publik, pertanyaannya sederhana: untuk apa terus dipertahankan?”
Menurut Agus, evaluasi terhadap menteri juga tidak harus menunggu pengadilan menjatuhkan vonis. Proses pidana merupakan wilayah aparat penegak hukum, sedangkan mempertahankan atau mengganti menteri merupakan keputusan politik dan manajerial Presiden.
Biarkan KPK membuktikan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak. Kita tidak boleh memvonis Nusron ataupun siapa pun sebelum ada bukti. Tetapi masyrakat berharap Presiden juga tidak perlu menunggu vonis pengadilan untuk mengevaluasi pembantunya. “Hukum bicara soal terbukti bersalah atau tidak. Jabatan menteri bicara soal kepercayaan. Itu dua hal yang berbeda,” lanjut CEO Promedia Group yang karap disapa mas Sulis ini.
Karena itu, persoalan Nusron dan Raja Juli semestinya tidak hanya dibaca sebagai persoalan dua individu. Ini adalah ujian tentang standar seperti apa yang ingin dipertahankan pemerintahan Prabowo terhadap para menterinya sendiri.
Dan publik berhak bertanya dengan terbuka: Nusron dan Raja Juli, kapan dicopot? ***
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal