Home / Korporasi / BUMN / BEI Perpanjang Suspensi Saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) Dan Hentikan Perdagangan Di seluruh Pasar

BEI Perpanjang Suspensi Saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) Dan Hentikan Perdagangan Di seluruh Pasar

MarketNews.id-Tidak dipenuhinya ketentuan kewajiban pembayaran bunga ke 20 dari obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A-C, serta pendapatan bagi hasil ke 20 dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A-C serta tertundanya pelunasan pokok obligasi dan sukuk Seri A-B, membuat BEI memperpanjang Suspensi dan menghentikan perdagangan saham WIKA di seluruh pasar.

Status penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) belum ada tanda-tanda berakhir.

Bahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali harus memberikan sanksi lanjutan dengan menutup kesempatan saham perseroan ditransaksikan di seluruh pasar.

Perpanjangan status suspensi ini diambil setelah perseroan menunda pembayaran bunga obligasi, pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah, serta pelunasan pokok obligasi dan sukuk yang jatuh tempo pada 3 Maret 2026.

Penundaan tersebut mencakup kewajiban pembayaran bunga ke-20 dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A-C, serta pendapatan bagi hasil ke-20 dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A-C. Selain itu, pelunasan pokok obligasi dan sukuk seri A-B juga ikut tertunda.

BEI menilai kondisi ini sebagai indikasi adanya masalah serius terhadap kelangsungan usaha perseroan. BEI menegaskan bahwa perdagangan saham WIKA akan tetap disuspensi hingga ada pengumuman lebih lanjut.

“Atas penundaan pembayaran tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 dalam keterangannya, Selasa 3 Maret 2026.

M Rizki A

Check Also

Astra International Tbk (ASII) Siap Beli Kembali Saham Beredar Dengan Dana Rp2 Triliun

MarketNews.id-Untuk kesekian kalinya, PT Astra international Tbk (ASII), gelar buyback alias beli kembali saham beredar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *