Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Jual Sariwangi, Unilever Indonesia Tbk (UNVR) Raih Dana Segar Rp1,5 Triliun

Jual Sariwangi, Unilever Indonesia Tbk (UNVR) Raih Dana Segar Rp1,5 Triliun

MarketNews.id-PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), menjual bisnis teh kemasan Sariwangi kepada PT Savoria Kreasi Rasa senilai Rp1,5 Triliun. Proses pembayaran dan kelengkapan administrasi serta hukum termasuk pengalihan aset akan dilakukan pada 2 Maret 2026.

Transaksi ini dari sisi nilai termasuk material karena nilainya 45 persen dari ekuitas UNVR. Namun, karena kontribusi Sariwangi relatif kecil (2,5 persen dari aset) penjualan Sariwangi ini tidak memerlukan persetujuan pemegang saham lewat RUPS.

UNVR mengumumkan bahwa perseroan akan menjual bisnis teh bermerek Sariwangi senilai Rp1,5 triliun kepada PT Savoria Kreasi Rasa, setelah melakukan penandatanganan Business Transfer Agreement (BTA) pada 6 Januari 2026.

Berdasarkan surat resmi UNVR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 7 Januari 2025, Unilever Indonesia menyepakati harga jual bisnis Sariwangi sebesar Rp1,5 triliun di luar pajak yang berlaku.

Nilai transaksi tersebut sejalan dengan hasil penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan yang menaksir nilai pasar bisnis Sariwangi sebesar Rp1,49 triliun. Penyelesaian transaksi akan dilakukan pada 2 Maret 2026 atau pada tanggal lain yang disepakati kedua belah pihak.

Pada saat penyelesaian transaksi, UNVR dan Savoria akan melakukan berbagai tindakan administratif dan hukum, termasuk penandatanganan berita acara serah terima dan pengalihan aset-aset yang terkait dengan bisnis teh Sariwangi.

Secara materialitas, nilai transaksi penjualan Sariwangi mencapai sekitar 45 persen dari total ekuitas UNVR per 30 September 2025. Meski demikian, kontribusi bisnis teh Sariwangi terhadap kinerja keseluruhan UNVR relatif terbatas, dengan porsi aset sebesar 2,5 persen dari total aset perseroan.

Dengan karakteristik tersebut, transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material berupa pelepasan segmen operasi atau usaha. Namun, sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

M Rizki A

Check Also

Komitmen Pemerintah Lakukan Reformasi Pasar Modal, Berpotensi Indeks  Naik Ke Level 8.210

MarketNews.id-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)’ melanjutkan penguatan pada perdagangan siang ini dan berhasil bergerak di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *