Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Ini Dampak Bila Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) Efektif Di Cabut Izin PBPH

Ini Dampak Bila Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) Efektif Di Cabut Izin PBPH

MarketNews.id-Pemerintah akhirnya mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait bencana di Sumatera Akhir tahun lalu.

Dari 28 perusahaan tersebut, ada dua perusahaan berstatus emiten atau perusahaan publik, yakni PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dan PT Agincourt Resources, anak usaha dari PT United Tractors Tbk.

INRU mengaku belum menerima surat resmi dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Dampak dari keputusan Pemerintah ini juga sudah direspon pasar modal dengan turunnya saham perusahaan perkebunan dan tambang.

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), memberikan gambaran mengenai nasib perseroan jika pemerintah benar-benar memberlakukan efektif pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan ( PBPH ), sebagaimana yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026) malam.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada konferensi pers tersebut menyampaikan, berdasarkan hasil laporan investigasi satuan tugas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan PBPH alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare (ha) serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK),” ucap Prasetyo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui channel YouTube resmi Sekretariat Negara, Selasa (20/1/2026) malam.

Dari 22 PBPH yang izinnya dicabut pemerintah, salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Perseroan yang bergerak di bidang produksi dan perdagangan bubur kertas ini masuk klaster 13 perusahaan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) yang izinnya dicabut Presiden Prabowo sebagai imbas dari bencana hidrometeorologi yang melanda sebagian wilayah Sumatra.

Merespons pengumuman pemerintah tersebut, manajemen INRU menyatakan, hingga keterbukaan informasi ini disampaikan, Rabu (21/1/2026), perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan izin PBPH yang dimiliki perseroan.

“Perseroan sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah dimaksud,” jelas manajemen INRU dalam pengumuman resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Manajemen kembali menekankan, INRU memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah. Namun demikian, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri perseroan berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perusahaan sendiri.

Karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, manajemen INRU bilang, kondisi itu berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri perseroan.

Perseroan berkomitmen, mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan otoritas berwenang.

“Hingga saat ini, perseroan masih menunggu keterangan resmi dalam bentuk keputusan tertulis dari pemerintah,” sambung manajemen.

Maka dari itu, perseroan belum menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum menerima keputusan administratif tertulis terkait pencabutan PBPH .

Yang jelas, pernyataan pemerintah terkait pencabutan izin PBPH ini berpotensi berdampak pada kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama industri perseroan.

Selain itu, juga berpotensi berdampak pada pasokan bahan baku dan penghentian kegiatan operasional. Lebih jauh, pernyataan pemerintah terkait pencabutan izin PBPH juga berpotensi berdampak terhadap kinerja keuangan perusahaan.

Termasuk, dampak kepada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perseroan.

“Perseroan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari pemerintah,” tandas manajemen.

Check Also

Komitmen Pemerintah Lakukan Reformasi Pasar Modal, Berpotensi Indeks  Naik Ke Level 8.210

MarketNews.id-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)’ melanjutkan penguatan pada perdagangan siang ini dan berhasil bergerak di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *