MarketNews.id-Masuknya Perusahaan Modal Asing (PMA) sebagai pemegang saham 19,37 persen saham PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP), mewajibkan perusahaan melaporkan ke BKPM untuk merubah status perusahaan dari PMDN menjadi PMA.
Perubahan bersifat administratif, dilakukan untuk menyesuaikan data Perseroan sesuai ketentuan BKPM, AHU Kemenkumham dan sistem OSS.
Langkah ini tidak berdampak material terhadap operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha GGRP.
PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) melaporkan perubahan status Perseroan dari Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri ( PMDN ) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Laporan informasi atau fakta material tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keterbukaan Informasi di laman resmi IDX, Selasa 16 Desember 2025
Perubahan status tersebut efektif per 15 Desember 2025 dan merupakan bentuk penyesuaian administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan penanaman modal.
Manajemen GGRP menjelaskan, bahwa perubahan klasifikasi Perseroan menjadi PMA diperlukan seiring masuknya salah satu pemegang saham asing ke dalam struktur permodalan utama Perseroan.
Pemegang saham tersebut adalah PT Apollo Visintama Putra, yang merupakan perusahaan penanaman modal asing.
Masuknya PT Apollo Visintama Putra terjadi melalui transaksi pembelian saham dari pemegang saham sebelumnya, Limwaty Lie, yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Akuisisi saham tersebut dilakukan di pasar negosiasi (free of payment) pada 5 Juni 2024, dengan porsi kepemilikan setara 19,37% dari total saham GGRP.
Sejalan dengan rekomendasi Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ), perubahan status Perseroan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data GGRP dalam sistem Administrasi Badan Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta sistem Online Single Submission (OSS) di bawah Kementerian Investasi/BKPM.
Manajemen menegaskan bahwa, perubahan status dari PMDN menjadi PMA tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Seluruh aktivitas bisnis GGRP tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.
Laporan fakta material tersebut ditandatangani oleh Presiden Direktur GGRP Siti Humayah bersama Direktur Harianto.
M Rizki A
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal