MarketNews.id-PT Cipta Kridatama, Anak usaha PT ABM Investama Tbk (ABMM), raih fasilitas pinjaman hingga Rp 4,2 Triliun disertai opsi akordeon Rp1 Triliun yang dapat diaktifkan dalam dua tahun setelah memenuhi persyaratan kreditur.
Nilai fasilitas yang diraih perseroan, setara dengan 36,03 persen dari ekuitas perusahaan dan digunakan sebagai bagian strategi perusahaan untuk menekan margin, reprofiling utang dan menurunkan biaya keuangan.
Karena fasilitas ini datang dari lembaga perbankan, jadi dikecualikan dari kewajiban penilaian independen dan persetujuan RUPS sesuai POJK 17/2020.
PT Cipta Kridatama, resmi menandatangani Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Sindikasi dengan sejumlah bank pada Jumat 12 Desember 2025.
Dalam laporan yang diteken oleh Sekretaris Perusahaan ABMM, Boogee Garystho Priyono hari ini, manajemen Perseroan menjelaskan bahwa nilai fasilitas kredit ini setara dengan 36,03% dari ekuitas Perusahaan berdasarkan laporan keuangan interim per September 2025.
Opsi Akordeon dapat digunakan setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari para kreditur sebelumnya, paling lambat dipergunakan dua tahun sejak tanggal kejadian.
Perlu diketahui, Opsi Akordeon adalah fitur dalam perjanjian pinjaman (loan agreement) yang memberikan hak kepada debitur untuk menambah plafon pinjaman–biasanya tanpa perlu membuat kontrak baru, selama memenuhi syarat tertentu.
Jika sebuah perusahaan mendapat fasilitas pinjaman Rp1 triliun dengan opsi akordeon Rp500 miliar, maka perusahaan bisa meningkatkan total pinjamannya hingga Rp1,5 triliun di masa depan — biasanya dengan persetujuan kreditur atau sindikasi.
Manajemen menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi korporasi untuk menekan marjin, melakukan reprofiling atas fasilitas kredit yang ada, serta menurunkan biaya keuangan secara keseluruhan.
ABMM menyampaikan bahwa fasilitas kredit sindikasi diperoleh langsung dari para kreditur yang merupakan lembaga perbankan.
Dengan demikian fasilitas kredit ini dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan atau kewajaran transaksi, dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) berdasarkan POJK No. 17/2020 pasal 11 huruf b.
M Rizki A
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal