MarketNews.id-Amanah atau perintah UU P2SK untuk mengubah struktur Bursa dari mutual menjadi perseroan sudah mulai bergulir. Demutualisasi diharapkan akan memperkuat tata kelola mengurangi konflik kepentingan, serta meningkatkan daya saing pasar.
Memang Pemerintah sedang menyiapkan RPP Demutualisasi Bursa. Dimana saat ini Bursa hanya dimiliki oleh perusahaan sekuritas yang jumlahnya semakin berkurang lantaran kesulitan modal.
Demutualisasi Bursa juga sudah banyak di suarakan oleh pelaku Bursa, mulai dari perusahaan sekuritas, mantan direksi Bursa hingga praktisi pasar modal lainnya.
Saat ini, Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Langkah ini digadang menjadi fondasi penting untuk meningkatkan tata kelola bursa sekaligus memperdalam pasar modal domestik.
RPP tersebut akan mengatur perubahan struktur kelembagaan BEI dari bursa berstruktur mutual–yang sepenuhnya dimiliki anggota bursa–menjadi perseroan yang kepemilikannya dapat melibatkan pihak lebih luas.
“Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan.
Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, dalam siaran pers, Jumat 21 November 2025.
Masyita menegaskan, transformasi ini bukan hal baru di tataran global. Bursa-bursa utama di kawasan seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dahulu menerapkan demutualisasi.
Dengan struktur baru, bursa dapat menjadi lebih profesional, adaptif terhadap kondisi pasar keuangan global, serta mampu mempercepat pengembangan produk seperti derivatif, ETF, hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi.
“Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan bahwa tata kelola BEI sejalan dengan praktik terbaik internasional, sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” jelasnya.
Pemerintah menilai, keberhasilan demutualisasi harus ditopang penguatan ekosistem pasar modal dari sisi penawaran maupun permintaan. Di sisi penawaran, rendahnya free float emiten dinilai masih menjadi hambatan bagi aktivitas perdagangan yang likuid.
“Kebijakan demutualisasi bursa efek perlu diiringi penguatan ekosistem, termasuk peningkatan free float, agar dampaknya terhadap kedalaman dan likuiditas pasar modal benar-benar optimal,” ungkap Masyita.
Sementara dari sisi permintaan, pemerintah menyiapkan kebijakan untuk meningkatkan peran investor domestik, khususnya institusional seperti lembaga pengelola dana pensiun. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah mekanisme cut loss yang memberi kepastian investasi.
“Kebijakan cut loss ini nanti akan diarahkan untuk memberikan kepastian bagi pengelola dana pensiun dalam berinvestasi di pasar modal, sehingga mereka dapat berperan lebih aktif dan bertindak sebagai anchor investors yang mendorong pendalaman pasar modal,” ujar Masyita.
Penyusunan strategi pengembangan pasar modal juga merujuk pada pengalaman India. Dalam sepuluh tahun terakhir, penguatan tata kelola, partisipasi investor domestik melalui skema SIP, peningkatan jumlah emiten, serta optimalisasi teknologi berhasil mengerek kapitalisasi pasar India dari USD1,56 triliun pada 2014 menjadi USD5,17 triliun pada 2024.
RPP demutualisasi kini disusun melalui kajian teknis mendalam serta konsultasi dengan regulator, SRO, pelaku industri, hingga legislatif.
“Kami memastikan proses penyusunan RPP dilakukan secara cermat, transparan, dan partisipatif. Tujuannya strategis, yaitu memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang mampu mendorong transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju,” tambah Masyita.”
M Rizki A
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal