Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Otoritas Bursa Perpanjang Masa Pemberlakukan ARB Asimetris Hingga Buyback Tanpa RUPS

Otoritas Bursa Perpanjang Masa Pemberlakukan ARB Asimetris Hingga Buyback Tanpa RUPS

MarketNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), tengah menimbang untuk memperpanjang masa pemberlakukan mekanisme perdagangan efek dalam kondisi berfluktuasi secara signifikan sebagai mitigasi kondisi keamanan dan sosial politik tanah air terkini.

Hal itu disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy di Jakarta, Senin 1 September 2025.

“ Kami kaji dulu apakah perlu diperpanjang ( red- kebijakan mekanisme perdagangan dalam kondisi berfluktuasi),” kata dia.

Menurut Irvan,  faktor yang akan menjadi pertimbangan antara lain pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).  

Sebagaimana diketahui, OJK dan BEI memberlakukan kebijakan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara Signifikan sejak 19 Maret -19 September 2025 yakni pembelian kembali atau buyback saham beredar tanpa RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham) sebagai mitigasi perang dagang.

Adapun mekanisme perdagangan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025.

Melalui aturan itu, batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15 persen  bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

Ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:

1. Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen
Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.

3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut:
sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

Sedangkan OJK juga telah mempersilakan emiten untuk melakukan pembelian kembali atau buyback tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS. OJK juga telah melarang transaksi dengan cara short selling. 

Abdul Segara

Check Also

OJK : Dirut Penerbit Aset Kripto Wajib Berstatus WNI Dan Tinggal Di Indonesia

MarketNews.id- Pelaku aset kripto perlu mencermati Rancangan Peraturan OJK tentang Peraturan Aset Keuangan Digital yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *