Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Berpotensi Rugikan Investor, OJK Gunakan Saringan Efek Syariah Klausul Rasio Utang Lama

Berpotensi Rugikan Investor, OJK Gunakan Saringan Efek Syariah Klausul Rasio Utang Lama

MarketNews.id-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengakui kebijakannya rentan merugikan investor dan emiten  bila pengetatan saringan efek syariah terutama rasio utang berbasis bunga menjadi 33 persen dari 45 persen diterapkan tahun depan.

Mengacu POJK 8/2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah Dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri terdapat dua saringan utama menjadi efek syariah.

Pertama, pendapatan haram masih diperkenankan sampai 5 persen dari total pendapatan emiten tersebut. Sebelumnya OJK memberi kesempatan pendapatan haram sampai 10 persen. Untuk klausul ini akan diterapkan tahun 2026.

Saringan kedua, rasio utang berbasis bunga maksimal 33 persen dari total aset. Sedangkan saat ini OJK menyaring dengan takaran paling besar 45 persen. Pengetatan saringan  ini dipercaya dapat meningkatkan kualitas efek syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan, bahwa rasio utang berbasis bunga akan diturunkan sampai dengan 33 persen secara bertahap dalam jangka waktu paling lambat 10 tahun.

 “Adapun tahapan penurunannya saat ini sedang dikaji oleh OJK bersama -sama dengan KPKS ( Red- Komite Pengembangan Keuangan Syariah),” tulis Inarno dalam jawaban tertulis atas pertanyaan media dikutip Jumat 1 Agustus 2025.

Inarno menegaskan, penerapan pengetatan rasio utang secara bertahap sampai dengan 10 tahun antara lain bertujan untuk memastikan aturan baru ini dapat dilaksanakan  secara efektif dengan mempertimbangkan kesiapan pasar baik dari sisi emiten maupun investor.

Pada sisi lain, OJK akan memantau dan mengevaluasi efektivitas implementasi peraturan tersebut lebih dini sehingga bila perlu ada penyesuaian dapat segera teridentifikasi.

Inarno menambahkan, dengan penerapan secara bertahap ini akan memberikan waktu bagi emiten untuk beradaptasi khususnya emiten dengan rasio utang yang hampir sentuh batas untuk melakukan penyesuaian misalnya melakukan konversi utang berbasis bunga menjadi utang syariah.

Sedangkan bagi  investor, Inarno mengatakan kebijakan ini dapat memberikan waktu untuk melakukan kajian ulang atas kebijakan investasinya agar tetap sesuai syariah.

“ Kebijakan ini juga meminimalisir kerugian sosial dan ekonomi bagi investor dan emiten sehingga stabilitas pasar saham syariah tetap stabil. Serta menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.” Terang Inarno.

Abdul Segara

Check Also

TPIA Membalikan Kerugian USD47,5 Juta Menjadi Laba Sebesar USD1,272 Miliar Di Semester I 2025.

MarketNews.id-Chandra Asri Pacific (TPIA), harus menguras kas bersih sedalam USD35,848 juta untuk aktivitas operasi sepanjang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *