MarketNews.id- Regulator pasar modal dan bursa diminta untuk menata ulang peraturan terkait pembiayaan transaksi pada investor reguler guna memastikan terbentuk pasar yang wajar, teratur, dan efisien.
Pandangan tersebut mengemuka setelah muncul kasus kejanggalan transaksi senilai Rp1,8 miliar atas saham BBTN oleh investor pengguna wahana perdagangan daring saham milik Ajaib Sekuritas.
Pasalnya, investor asal Bali bernama Nyoman mengaku hanya memesan 9 lot BBTN. Tapi justru terjadi transaksi atas 16.541 lot saham BBTN senilai Rp1,8 miliar.
Menurut Pengamat Pasar Modal, Desmon Wira bahwa sudah saatnya regulator pasar modal dan bursa memberlakukan peraturan pembiayaan transaksi yang lebih jelas terhadap akun reguler atau investor non marjin.
“Yang perlu diatur terutama besaran maksimal pembiayaan dan default penggunaan margin harusnya off di apps, kalau perlu investor baru ON,” usul dia pada media sosialnya di kutip Jumat 4 Juli 2025.
Desmon bilang regulator sementara ini hanya mengatur besaran pembiayaan oleh Anggota Bursa (AB) kepada investor marjin pengguna aplikasi perdagangan. Sedangkan investor reguler tidak diatur.
“Jadi sekuritas (red-AB) bebas mau kasih leverage berapa di akun reguler. Tergantung kebijakan & risk management masing masing sekuritas,” ungkap dia.
Dia mengusulkan pembiayaan bagi investor reguler atau dikenal trade limit T+2 paling besar 3 kali dari total asetnya (uang tunai dan saham).
Berdasarkan pantauan MarketNews Ajaib Sekuritas menawarkan fasilitas Xtra Day trading dengan daya ungkit sampai 25X. IPOT sekuritas menawarkan fasilitas One Day Trading dengan daya ungkit sampai 10 Kali.
Menanggapi pandangan tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menyatakan belum ada rencana pengatur pembiayaan transaksi kepada investor reguler.
“Belum sampai kesitu. Minta sih boleh aja. Kita lihat dulu apakah perlu audit Ajaib.” kata dia.
Abdul Segara
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal