Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / OJK Akan Batasi Investor Beli Di Pasar Primer Maksimal 10 Persen Dari Jumlah IPO

OJK Akan Batasi Investor Beli Di Pasar Primer Maksimal 10 Persen Dari Jumlah IPO

MarketNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tengah merancang ulang tata cara pemesanan saham di pasar primer melalui wahana elektronik atau e-IPO.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Surat Edaran OJK tentang Penyedian Dana Pesanan, Verifikasi Ketersedian Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan dan Penyesuaian Pemesanan Efek Dalam Penenawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa saham Elektronik dikutip Rabu 14 Mei 2025.

Dalam rancangan itu OJK membatasi total nilai minat dari satu investor secara kumulatif hanya 10 persen dari tota nilai keseluruhan efek yang ditawarkan  di penjatahan terpusat.

Selain itu, OJK juga akan menambah penggolongan penawaran umum menjadi 5 kelompok dari 4 kelompok.

Kelompok pertama,  IPO dengan nilai paling banyak Rp100 miliar. Kelompok kedua, IPO dengan nilai Rp100-Rp250 miliar. Kelompok tiga, IPO dengan nilai Rp250 miliar hingga Rp500 miliar.

Kelompok keempat, IPO dengan nilai Rp500 miliar–Rp1 triliun. Kelompok kelima, IPO dengan nilai IPO lebih dari Rp 1triliun.

Sedangkan dalam beleid yang berlaku saat ini yakni SEOJK 15 tahun 2020, tak ada kelompok IPO dengan nilai kurang dari Rp100 miliar. Tapi kelompok IPO dengan nilai sampai Rp250 miliar.

Perubahan berikutnya, alokasi efek untuk penjatahan terpusat kelompok 1 paling sedikit 20 persen. Kelompok kedua paling sedikit 15 persen. Kelompok ketiga paling sedikit 10 persen. Kelompok keempat paling sedikit 7,5 persen, dan kelompok kelima 2,5 persen.

Bila IPO tergolong kelompok 1 terjadi kelebihan 2,5-10 kali pemesanan pada penjatahan terpusat maka alokasi investor ritel menjadi 22,5 persen. Kalau terjadi kelebihan pemesanan 10 kali hingga 25 kali maka alokasinya menjadi 25 persen. Jika terjadi kelebihan pemesanan lebih dari 25 kali maka jatah investor ritel menjadi 30 persen.

Demikian juga nilai IPO masuk kategori kelompok II. Bila terjadi kelebih pemesanan 2,5 kai-10 kali maka jatah investor ritel naik menjadi lebih dari 17,5 kali. Jika kelebihan pemesanan lebih 10 kali hingga 25 kali maka jatah investor ritel lebih dari 20 persen. Bila kelebihan pemesanan lebih dari 25 kali maka jatah investor titel lebih dari 25 persen.

Hal yang sama juga berlaku pada IPO dengan nilai kategori III, IV dan V. Dengan kata lain, OJK menaikan porsi investor ritel dari lebih dari 25 persen menjadi lebih dari 30 persen nilai IPO.

Abdul Segara

Check Also

OJK Belum Ambil Sikap Atas Kewajiban Tender Offer Hanwha Life Terhadap NOBU

MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), belum mengambil sikap terkait kewajiban lanjutan bagi Hanwha Life selaku pengendali …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *