MarketNews.id- Fenomena kelalaian perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUM) menunaikan kewajiban sebagai perusahaan publik kian massif.
Terbaru, Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat peringatan tertulis pertama kepada PT Kereta Api Indonesia, Pupuk Indonesia, Pos Indonesia dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Perusahaan pelat merah itu terbilang menjadi perusahaan publik karena meraup dana masyarakat melalui penerbitan surat utang.
Pasalnya, BUMN tersebut sampai dengan tanggal 8 April 2025 belum menyampaikan laporan keuangan telah audit tahun buku 2024.
Sehingga 4 BUMN itu melanggar Ketentuan III.1.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur Laporan Keuangan Auditan tahunan wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan ke-3 setelah tanggal Laporan Keuangan Auditan tahunan.
Tak hanya BUMN penerbit surat utang, berdasarkan pantauan Redaksi terdapat berapa perusahaan publik penerbit efek bersifat ekuitas dengan status BUMN belum menyampaikan laporan keuangan sampai dengan Rabu 16 April 2025.
BUMN yang dimaksud antara lain Krakatau Steel (KRAS), Indofarma (INAF), dan Kimia Farma (KAEF).
Sementara itu, Telekomunikasi Indonesia (TLKM) juga belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2024 telah audit.
Khusus untuk TLKM, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna memahaminya dengan memberikan kesempatan TLKM dapat mengikuti aturan regulator pasar modal negera tempat TLKM tercatat di bursa lain.
“Kalau Telkom kan dia tercatat juga di Bursa AS ( Amerika Serikat) jadi bisa mengikuti peraturan bursa AS,” terang Nyoman.
Adapun emiten BUMN telah menyampaikan laporan keuangan auditan tapi melanggar tenggat waktu antara lain; Aneka Tambang (ANTM).
Abdul Segara