Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / OJK Kasih Sanksi Administratif Kepada PT Manunggal Properti (MMLP) Karena Langgar Aturan

OJK Kasih Sanksi Administratif Kepada PT Manunggal Properti (MMLP) Karena Langgar Aturan

MarketNews.id- Pengawas Pasar Modal menjatuhkan sanksi administrasi kepada Mega Manunggal Property (MMLP) karena melakukan pelanggaran peraturan pasar modal kategori ringan.

Hal itu terungkap notasi khusus F yang melekat pada ujung kode perdagangan emiten properti milik Winato Kartono.

Jelasnya, notasi F menandakan emiten itu terkena sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melanggar peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan.

Selain notasi khusus F, MMLP juga menyandang notasi khusus L karena belum menyampaikan  laporan kuartal III 2024.

Terkahir, MMLP melaporkan sewa menyewa ruangan kantor  antara Mega Khatulistiwa Properti, anak usaha perseroan dengan 11 anak usaha MMLP yang lain.

Ada 11 anak usaha MMLP menyewa kantor dengan harga sewa masing masing  Rp17,6 juta pertahun ditambah biaya layanan Rp9,24 juta per perusahaan.

Sedangkan terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan kuartal III 2024, manajemen MMLP berdalih masih proses audit oleh Akuntan Publik dari KAP Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan.

Sekedar mengingatkan, Winato kartono menjadi Pengendali MMLP setelah perusahaannya Provident Investasi Bersama membeli 49,2 persen porsi saham MMLP dari  Mega Mandiri Properti, West Bridge Developments Limited, dan  Mega Cakrawala Properti dari Hungkang Sutedja.

Abdul Segara

Check Also

PHE Sukses Jual Global Bond Senilai USD1 Miliar Di Bursa Singapura

MarketNews.id.- PT Pertamina Hulu Energi (PHE), berhasil melakukan debut di pasar modal internasional dengan menerbitkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *