Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Demutualisasi Bursa Tidak Jelas. Otoritas Dan SRO Belum Ikhlas

Demutualisasi Bursa Tidak Jelas. Otoritas Dan SRO Belum Ikhlas

MarketNews.id-Pelaku pasar modal yang ingin mendirikan bursa efek dengan bermodalkan dari investor selain perusahan efek harus lebih bersabar.

Pasalnya, sampai dengan jelang akhir tahun 2024 belum juga terlihat rancangan batang tubuh Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Demutualisasi Bursa Efek.

“Oh Itu masih dikaji (red- demutualisasi bursa efek),” jawab Deputi Komisioner Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara ketika ditanya soal RPP Demutualisasi Bursa dikutip Selasa 31 Desember 2024.

Adapun hal hal yang tengah dikaji untuk dimasukan dalam RPP tersebut antara lain pihak pihak siapa saja yang dapat menjadi pemegang saham bursa.

“Nah itu salah satunya,” jawab dia singkat.  

Padahal kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari pernah meninggatkan semua peraturan turunan dari UU P2SK harus rampung akhir 2024

Sedangkan penyusunan peraturan turunan UU P2SK Bab IV Pasal 8 A Ayat 1 yang membuka kran pihak lain dapat menjadi pemegang saham bursa efek atau demutualisasi Bursa Efek berada ditangan Kementerian Keuangan.

Adapun salah satu pelaku pasar yang telah menyatakan ingin mendirikan bursa efek  salah satunya, mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta, Hasan Zein Mahmud.

Hasan Zein berniat mendirikan Bursa Efek dengan keunggulan yang dia tawari antara lain tidak memungut biaya pencatatan, Real time market information gratis untuk semua penduduk Indonesia, biaya transaksi bursa 0,1 persen dari nilai transaksi dan jaminan zero fail transactions.

“Kalau saya memperoleh sinyal positif dari Otoritas, saya siap dipanggil untuk brain storming awal, sembari menjajagi kemungkinan dukungan dari masyarakat pasar modal,” tutur dia.

Demutualisasi yang dimaksud tentunya tidak harus membuat Bursa baru. Tapi Bursa yang ada saat ini, dapat menjual sahamnya kepada perusahaan Sekuritas kecil hingga yang berada di daerah agar bisa memiliki saham  BEI.

Harapannya pemegang saham PT BEI semakin banyak dan luas hingga daerah. Dan tentunya diharapkan BEI tidak dimiliki oleh Beberapa perusahaan Sekuritas besar. Hingga tidak terkesan untuk menentukan direksi Bursa hingga Komisarisnya harus mendapat restu OJK.

Abdul Segara

Check Also

TCPI Belum Tetapkan Penggunaan Dana Hasil Private placement

MarketNews.id- Transcoal Pacific (TCPI) mengaku belum menetapkan penggunaan dana hasil Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *