MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan teguran kepada Bukaka Teknik Utama (BUKK) karena melakukan pelanggaran pasar modal kategori ringan.
Hal itu terungkap dari notasi khusus F yang melekat pada ujung kode perdagangan saham perusahaan rekayasa teknik milik keluarga Kalla itu.
Sekedar menginggatkan, notasi khusus F melekat pada emiten yang mendapat sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan.
Sebelumnya, Direktur Utama BUKK, Irsal Kamaruddin menjelaskan perseroan dan Daya Bangun Utama mendirikan dua anak usaha yang bergerak dibidang pembangkit tenaga listrik energi baru terbarukan yakni Pembangkit Energi Terbarukan dan Mandiri Energi Terbarukan.
“Tujuan pendirian anak usaha itu untuk pengembangan pasar perseroan sehingga berpotensi menambah pendapatan dan laba bagi perseroan,” jawab Irsal atas pertanyaan BEI.
Lebih jelasnya, BUKK dan Daya Bangun Utama mendirikan Pembangkit Energi Terbarukan dengan modal ditempatkan Rp5 miliar pada tanggal 12 Agustus 2024. Saat itu BUKK setor modal dengan porsi 70 persen kepemilikan dan sisanya Daya Bangun Utama.
Pada saat yang sama BUKK dan Daya Bangun Utama mendirikan Mandiri Energi Terbarukan dengan modal Rp5 miliar. BUKK menyetor 70 persen dari modal ditempatkan dan sisanya oleh Daya Bangun Utama.
Aksi korporasi di atas, mungkin terlewat oleh manajemen untuk memberikan informasi kepada pihak otoritas, terkait BUKK adalah sebuah perusahaan publik.
Abdul Segara