MarketNews.id-Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara bursa karbon memperpanjang masa pembebasan biaya pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon(PJBK) sampai dengan September 2025.
Menurut Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik bahwa perpanjangan masa insentif itu guna lebih mengaktifkan perdagangan karbon, maka dirasa perlu untuk memperpanjang masa pembebasan biaya pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon.
“Pembebasan biaya pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon dalam rangka mendukung pihak lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai PJBK,” kata dia kepada Redaksi, Jumat 27 September 2024.
Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Direksi BEI nomor KEP-00148/BEI/09/2024 tentang peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon tertanggal 24 September 2024.
Dalam surat keputusan direksi BEI itu pada bagian biaya, PJBK hanya dikenakan biaya pendaftaran Rp5 juta.
Sementara itu hingga tanggal 26 September 2024 terdapat 81 PJBK dan 3 unit carbon market. Jumlah PJBK meningkat 440 persen secara tahunan saat peresmian idxcarbon hanya ada 15 PJBK. Tapi jumlah unit carbon yang ditransaksikan tetap.
Abdul Segara