Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / KSEI Luncurkan Sistem Sentralisasi Data Dan Dokumen KYC

KSEI Luncurkan Sistem Sentralisasi Data Dan Dokumen KYC

MarketNews.id Investasi di pasar modal Indonesia kini semakin mudah dan semakin terintegrasi antar penyedia jasa, lembaga penunjang dan investor saham.

Lewat Centralized Investor Data Management System (CORES.KSEI)
dapat memudahkan Pelaku Jasa Keuangan (PJK) dan investor pasar modal pada proses pembukaan rekening serta pengkinian data investor menjadi mudah, efisien serta aman hingga tidak terjadi duplikasi data.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi meluncurkan Centralized Investor Data Management System (CORES.KSEI), yang merupakan platform untuk sentralisasi data dan dokumen know your customer (KYC), hari ini, Selasa, 5 Maret 2024.

“CORES.KSEI dapat memudahkan Pelaku Jasa Keuangan (PJK) dan investor pasar modal pada proses pembukaan rekening serta pengkinian data investor menjadi lebih mudah dan efisien,” kata Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, di acara peluncuran.

Acara ini diresmikan dan disaksikan langsung oleh Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ona Retnesti Swaminingrum, Dewan Komisaris dan Direksi PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, serta tamu undangan yang berasal dari Anak Perusahaan Self-Regulatory Organization, perwakilan asosiasi pasar modal.

CORES.KSEI merupakan platform Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) yang berbasis web browser, sehingga tidak memerlukan instalasi software tersendiri. Penggunaan sistem LAPMN oleh PJK hanya memerlukan penambahan konfigurasi di personal computer masing-masing.

Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data investor yang tersimpan, CORES.KSEI menggunakan jaringan khusus non publik, yaitu Jaringan Terpadu Pasar Modal (JTPM) dan KSEI-Net. CORES.KSEI didukung oleh proses input data yang beragam, antara lain melalui layar (user interface), upload, maupun API (host-to-host).

“Pengembangan CORES.KSEI merupakan upaya KSEI untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar melalui kemudahan proses customer due diligence (CDD) dan/atau enhanced due diligence (EDD) yang dilakukan oleh PJK terhadap nasabah. Kemudahan pembukaan rekening diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pertumbuhan jumlah investor di pasar modal, didukung dengan platform yang berbasis digital,” kata Samsul.

Ditambahkan, dengan CORES.KSEI, investor tidak perlu lagi mengirimkan data dan dokumen yang sama secara berulang dalam proses pembukaan rekening.

Apabila investor ingin membuka rekening investasi di PJK lainnya, maka investor dan PJK yang menjadi pemakai jasa KSEI dapat menggunakan data yang telah tersimpan di platform CORES.KSEI.

Semua data yang ditarik dan dibagikan melalui CORES.KSEI tetap aman karena proses penarikan data harus memperoleh persetujuan investor, yang dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu melalui tautan yang dikirimkan ke surat elektronik atau menggambil passcode khusus dari fasilitas AKSes.KSEI sebagai bentuk persetujuan yang dapat disampaikan kepada PJK.

Pengembangan CORES.KSEI mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang terbit pada 8 Agustus 2023.

Sesuai dengan peraturan tersebut, maka pada 12 Februari 2023 atau efektif 6 (enam) bulan sejak diundangkannya POJK, sistem LAPMN sudah diimplementasikan KSEI. POJK tersebut juga mengatur tentang pemakai jasa KSEI yang wajib menggunakan sistem LAPMN.

Sesuai dengan pasal 8, maka Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek (PPE), Manajer Investasi, Bank Kustodian, Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana (Crowdfunding) yang melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD di sektor pasar modal wajib menjadi pengguna LAPMN.

kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek OJK, Ona Retnesti Swaminingrum mengatakan, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) POJK Nomor 15 Tahun 2023, diatur mengenai Pihak yang dapat ditunjuk sebagai Penyelenggara LAPMN yaitu merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Pihak lain yang ditetapkan oleh OJK.

Dengan implementasi POJK 15 Tahun 2023 ini, yang dilanjutkan dengan penunjukkan KSEI sebagai penyelenggara LAPMN, diharapkan pelaksanaan CDD dan/atau EDD dapat berjalan dengan lancar, serta dapat mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia.

Dengan telah diimplementasikannya CORES.KSEI maka diharapkan industri pasar modal Indonesia dapat mempermudah PJK dan investor dalam proses pendaftaran rekening dan pengkinian data, dengan menggunakan sistem yang tersentralisasi.

Check Also

Beroperasinya Batubara Metalurgi Dan Raihan Pendanaan Dari BNI Buat CUAN Diburu

MarketNews.id- Manajemen Petrindo Jaya Kreasi,  emiten perusahaan tambang baru bara milik Prajogo Pangestu menduga kabar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *