MarketNews.id Rencana Pemerintah agar semua lapisan masyarakat dapat menikmati dana pinjaman sesuai dengan kebutuhan masyarakat lewat pinjaman online, ternyata perlu direvisi.
Masyarakat luas menggunakan fasilitas pinjaman online lebih buat penuhi kebutuhan hidup ketimbang untuk pengembangan usaha.
Akibatnya, banyak kasus pinjaman macet berujung pada kasus pidana lantaran tata kelola yang dijalankan oleh perusahaan pemberi pinjaman belum diterapkan sebagaimana mestinya.
Dampak lainnya adalah muncul nya pinjol ilegal yang menerapkan tingkat bunga yang tinggi dan berbuntut macet dan terjadi teror hingga tindak pidana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan terbaru layanan pinjaman online (pinjol) dari fintech p2p lending.
Aturan ini salah satunya mengatur batas manfaat ekonomi atau batas maksimum tingkat bunga pinjaman, baik produktif maupun konsumtif.
Pengaturan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK Fintech P2P Lending). Dalam beleid ini, OJK mewajibkan penyelenggara memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan.
Secara rinci, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara fintech p2p lending adalah tingkat imbal hasil, termasuk: bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Ketentuan manfaat ekonomi ini yang pada gilirannya dapat pula disebut sebagai tingkat bunga pinjaman.
OJK selanjutnya membagi batas maksimum manfaat ekonomi menjadi dua jenis yaitu berupa pendanaan produktif dan pendanaan konsumtif. Batas maksimum manfaat ekonomi atau tingkat bunga pinjaman produktif akan mulai dibatasi sebesar 0,1 persen per hari mulai 1 Januari 2024.
Besaran bunga maksimum sebesar 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif itu berlaku selama dua tahun sampai 31 Desember 2025. Kemudian mulai 1 Januari 2026 sampai selanjutnya, besaran bunga maksimum kembali dipangkas menjadi 0,067 persen per hari untuk pinjaman produktif.
Sementara ketentetuan batas maksimum tingkat bunga pinjaman konsumtif juga diatur OJK menjadi 0,3 persen per hari mulai tahun 2024, berlanjut maksimum bunga sebesar 0,3 persen per hari mulai tahun 2025, dan menjadi 1 persen per hari mulai tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, pengaturan mengenai tingkat bunga maksimum pinjol ini diberlakukan secara bertahap. Hal ini salah satunya untuk penyelenggara bisa beradaptasi.
“Bertahap, jadi Ini tidak bisa serentak turun, nanti industri terganggu sustainability-nya,” ungkap Agusman saat konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di Jakarta, Jumat 10 Nopember 2023.
Jika menengok ke belakang, tingkat bunga maksimal yang kini telah diatur OJK sebenarnya lebih rendah dibandingkan sebelumnya diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yakni sebesar 0,4 persen per hari. Bahkan jauh sebelum itu, tingkat bunga maksimum sempat mencapai 0,8 persen per hari.
Agusman menambahkan, bahwa OJK memang harus mengatur besaran tingkat bunga maksimum, sesuai amanah dari POJK 10/2022. Selain itu, pengaturan tentang besaran bunga maksimum yang lebih rendah untuk pinjaman produktif ditujukan untuk penyelenggara lebih masif menyalurkan pembiayaan ke UMKM.