MarketNews.id Buat perusahaan pertambangan mineral, penyediaan Smelter adalah suatu kewajiban bagi perusahaan penambang mineral logam. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan mineral logam untuk membangun smelter atau fasilitas pengolahan bijih mineral.
Selain karena kebutuhan dari industri pertambangan mineral logam itu sendiri, smelter juga memiliki nilai ekonomis. Melalui proses smelting, otomatis hasil tambang akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) menyatakan progres pembangunan smelter aluminium jumbo di Kalimantan Utara cukup baik.
Menurut Investor Relation Manager ADMR, Danuta Komar, saat ini proyek smelter yang digarap oleh anak usaha perseroan, PT Kalimantan Alumunium Industry (KAI) sudah mencapai tahap clearing lahan dan juga pembangunan beberapa infrastruktur dan sarana pendukung. Secara bertahap proses pembangunan akan terus meningkat sesuai target yang ditetapkan.
“Untuk smelter kita sudah merampungkan pembebasan lahan. Melalui PT KAI kita sedang melakukan pembangunan pondasi dan fasilitas pendukung lainnya,” ujar Danuta dalam sesi paparan publik virtual, Senin 27 Nopember 2023.
Di sisa waktu pada tahun ini, manajemen ADMR yakin KAI bisa memulai untuk melakukan konstruksi bangunan utama. Menurutnya, KAI sudah berhasil menunjuk kontraktor utama untuk pembangunan smelter tersebut. Mengacu pada rencana perseroan, proyek ini diharapkan bisa selesai pada kuartal III 2025.
Sementara realisasi capex (capital expenditure) hingga September 2023 telah mencapai USD95,7 juta. Mayoritas capex ini terserap untuk keperluan pembangunan smelter dan beberapa proyek strategis lainnya.
“Kami memiliki saham inderect 65 persen atas proyek ini jadi kita nantinya berhak terhadap laba yang dihasilkan,” ulasnya.