Home / Korporasi / BUMN / PUPR : Meski Dirut PT Waskita Karya Tbk (WSKT) Jadi Tersangka, Proyek Perseroan Terus Berjalan

PUPR : Meski Dirut PT Waskita Karya Tbk (WSKT) Jadi Tersangka, Proyek Perseroan Terus Berjalan

MarketNews.id PT Waskita Karya (persero) Tbk (WSKT) sebagai salah satu BUMN karya milik negara tetap menjalankan aktivitas bisnisnya meskipun direktur utamanya tersangkut kasus hukum dan telah ditetapkan jadi tersangka. Menurut Staf Ahli PUPR Bidang Teknologi dan Lingkungan Endra S. Atma Widjaja, dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Dirut WSKT dipastikan tidak memiliki dampak terhadap proyek infrastruktur.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) memastikan bahwa proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) tidak terdampak oleh kasus hukum yang menjerat Direktur Utamanya, Destiawan Soewardjono.

Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja menjelaskan, dugaan kasus korupsi pembiayaan perbankan yang dilakukan Direktur Utama WSKT tersebut dipastikan tidak memiliki dampak terhadap proyek infrastruktur.

“Dengan harapan semua proyek Waskita dari APBN tidak terganggu termasuk yang di IKN (Ibu Kota Negara) itu harapan kita,” ujar Endra usai mengikuti acara Halal Bi Halal di kantornya, Selasa 2 Mei 2023.

Atas kejadian ini, Kementerian PUPR akan berkoordinasi Kementerian BUMN untuk memastikan pelaksanaan transformasi BUMN berjalan dengan baik. Dengan begitu diharapkan target kerja GCG (Good Corporate Governance) di seluruh BUMN Karya bisa diimplementasikan.

“Saya kira pak meteri akan langsung berkoordiasi dengan Menteri BUMN untuk memastikan tata kelola lebih baik untuk kemudian dipilih Dirut baru. Tapi bagaimana penunjukannya kan ada RUPS nya, itu kan bukan domainnya PUPR ,” pungkas dia.

Seperti diketahui, PT Waskita Karya (Persero) memberhentikan Destiawan Soewarjono sebagai direktur utama perusahaan buntut dari langkah Kejaksaan Agung  telah menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Pemberhentian sementara itu berlaku mulai 29 April.

Pemberhentian itu diketahui dari Surat Keterbukaan Informasi Nomor 656/WK/DIR/2023 tertanggal 2 Mei yang dikirimkan Waskita Karya kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.

Pemberhentian dalam surat itu dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Untuk mengisi kekosongan jabatan direktur utama, Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.).

Check Also

Masmindo Tunjuk Macmahon Sebagai Kontraktor Jasa Penambangan Emas Senilai USD463 Juta

MarketNews id- Masmindo Dwi Area, anak usaha Indika Energy (INDY) menunjuk   Macmahon Holding Limited (ASX: …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *