Home / Otoritas / Bank Indonesia / Pemerintah Tunjuk Luhut Binsar Panjaitan Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Pemerintah Tunjuk Luhut Binsar Panjaitan Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

MarketNews.id Pemerintah lewat keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 tahun 2023, tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Pengarah yang ditetapkan pada 14 April 2023.

Tim satgas yang bentuk ini melibatkan dua Menko lainnya yakni Menko Perekonomian dan Menko Politik, Hukum dan Keamanan sebagai wakil ketua dan wakil Kemenkue sebagai ketua tim pelaksana.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Dalam Keppres disebutkan bahwa pembentukan satgas tersebut bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

“Pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak,” demikian tertulis dalam poin pertimbangan Keppres No. 9 Tahun 2023.

Satgas terdiri atas pengarah dan pelaksana. Adapun, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua pengarah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ditunjuk sebagai wakil ketua I dan wakil ketua II.

Luhut akan memberikan arahan kepada tim pelaksana yang diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, salah satunya terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Adapun, Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara bertugas sampai dengan 30 September 2024.

Pemerintah berusaha untuk terus meningkatkan pendapatan pajak maupun bukan pajak dari industri sawit yang dalam dua tahun terakhir kinerjanya membaik terkait naiknya harga sawit dunia.

Check Also

INPP Jual 36,7 Persen Saham Kepada Hankyu Hanshin Properti Senilai Rp652, 65 Miliar

MarketNews.id- Indonesian Paradise Property(INPP) telah menjual 149.019.892 lembar atau   36,7 persen porsi kepemilikan saham pada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *