MarketNews.id Penolakan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) agar Pertamina maupun anak usahanya tidak IPO agar aset negara tidak berpindah ke beberapa perusahaan atau beberapa gelintir orang terus berlangsung.
Padahal, IPO sendiri selama ini tidak ada yang sampai 100 persen. Maksimal IPO dari Perusahaan privat ke perusahaan publik berkisar 10-35 persen. Buat anak usaha Pertamina yang baru saja IPO yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE) saham yang dijual hanya 25 persen. Jadi kekhawatiran FSPPB terlalu berlebihan. Apalagi, untuk BUMN kepemilikan Pemerintah sekitar 60 persen lewat saham dwiwarna.
Kekhawatiran FSPPB bahwa anak usaha Pertamina akan dikuasai oleh beberapa pihak terlalu berlebihan. Anak usaha Pertamina seperti Elnusa dan PGN sudah lebih dulu IPO dan tidak berpindah ke segelintir pihak tertentu.
Seperti diketahui sebelumnya Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menegaskan status darurat privatisasi di tubuh Pertamina dan Subholdingnya belum dicabut. FSPPB mengingatkan hal tersebut lantaran saat ini wacana untuk melakukan IPO (listing di Bursa Efek Indonesia/BEI) subholding upstream yaitu PT Pertamina Hulu Energi (PHE) semakin kuat.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar menjelaskan bahwa konsistensi dalam penolakan privatisasi ini dilakukan demi melindungi Pertamina sebagai BUMN sektor energi dari tangan-tangan kotor yang hanya ingin berburu keuntungan secara pribadi.
Dia berharap pemerintah tidak kecolongan lagi karena sebelumnya subholding Pertamina lainnya yaitu PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) sudah terlebih dahulu melantai di Bursa Efek Indonesia.
“Beberapa bulan yang lalu kami sudah mendeclare adanya darurat privatisasi Pertamina dan sampai saat ini status darurat ini belum kita cabut karena arahnya semakin kencang untuk privatisasi subholding lainnya,” ujar Arie dalam keterangannya, Sabtu 31 Maret 2023.
Menurutnya, IPO PHE ini sebagai bukti bahwa pemerintah dan pihak-pihak yang mendukung rencana tersebut tidak memahami Undang-Undang (UU) dan justru ingin melepas kontrol negara terhadap upaya pemenuhan hak dasar rakyat Indonesia terhadap sumber daya alam (SDA). Hal ini dinilai sangat berbahaya karena SDA nantinya akan dikuasai dan dinikmati oleh segelintir kelompok saja tanpa memperdulikan rakyat Indonesia.
“Sudah sangat jelas ini bertentangan dengan UUD 45 pasal 33, di dalam UU juga dinyatakan bahwa BUMN atau perseroan yang mengelola SDA dilarang untuk dilakukan privatisasi. Penguasaan mutlak harus negara dan hasilnya juga harus sebesar-besarnya untuk rakyat secara merata,” pungkasnya.
Sebelumnya rencana IPO PHE ini, manajemen disebut akan menawarkan sebanyak 10% hingga 15% saham kepada publik. Entitas usaha PT Pertamina ini dikabarkan mengincar dana IPO sebesar USD2 miliar atau sekitar Rp30 triliun (kurs Rp15.000). Dikabarkan saat ini sedang dilakukan upaya road show ke berbagai negara untuk menjajaki minat investor terhadap rencana IPO tersebut.