Home / Korporasi / BUMN / Anak Usaha Gudang Garam Tbk (GGRM) Dapat Konsesi Kelola Bandara Kediri Selama 50 Tahun

Anak Usaha Gudang Garam Tbk (GGRM) Dapat Konsesi Kelola Bandara Kediri Selama 50 Tahun

MarketNews.id PT Surya Dhoho Investama (SDHI) anak usaha PT Gudang Garam Tbk (GGRM) resmi telah mendapat konsesi untuk mengelola Bandara Kediri selama 50 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara SDHI dan PT Angkasa Pura I pada 27 Maret 2023.

Seperti diketahui, SDHI sebagai pelaksana pembangunan Bandara Udara Kediri dan AP I sebagai mitra KSO untuk menyelenggarakan Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandara Udara Kediri.

Manajemen PT Gudang Garam Tbk (GGRM), melalui anak usahanya PT Surya Dhoho Investama ( SDHI ) menyepakati Penandatangan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Angkasa Pura I (AP I). Penandatangan tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perjanjian Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha ( KPBU ) Bandar Udara Kediri.

“Pada tanggal 27 Maret 2023 SDHI sebagai Badan Usaha Pelaksana KPBU Bandar Udara Kediri dan API I yang merupakan Badan Usaha Bandar Udara ( BUBU ) telah menandatangani Perjanjian KSO,” demikian seperti dikutip dari dokumen disclosure GGRM kepada BEI, Rabu 29 Maret 2023.

Mengacu pada dokumen tersebut, Penandatangan Perjanjian KSO tersebut merupakan salah satu tindak lanjut pelaksanaan Perjanjian KPBU No HK 201/2/19/DRJU.KUM-2022 dan No PER0001/SDhI/IX/2022 yang diteken oleh dan antara SDHI sebagai BUP KPBU dan Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI adalah Penanggung Jawab Proyek Kerja sama ( PJPK ) yang telah menekan KPBU tersebut pada 7 September 2022.

Berdasarkan Perjanjian KSO tersebut, SDHI sebagai pelaksana pembangunan Bandar Udara Kediri dan AP I sebagai mitra KSO akan bekerja sama untuk menyelenggarakan Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara Kediri. Adapun jangka waktu kerja sama adalah 50 tahun sejak tanggal penandatangan Perjanjian KSO atau sampai dengan berakhirnya Perjanjian KPBU .

“Penandatangan Perjanjian KSO tersebut tidak memilik dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan,” kata manajemen GGRM.

Check Also

Masmindo Tunjuk Macmahon Sebagai Kontraktor Jasa Penambangan Emas Senilai USD463 Juta

MarketNews id- Masmindo Dwi Area, anak usaha Indika Energy (INDY) menunjuk   Macmahon Holding Limited (ASX: …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *