MarketNews.id
Kinerja Pasar Modal Indonesia selama tahun 2022 tercatat stabil dan terus menunjukkan kinerja yang positif. Hal ini tercermin dari sejumlah indikator seperti stabilitas pasar, aktivitas perdagangan, jumlah penghimpunan dana, dan jumlah investor ritel yang terus menembus rekor tertinggi.
Total jumlah investor di Pasar Modal Indonesia per 28 Desember 2022 telah meningkat 37,5% menjadi 10,3 juta investor dari sebelumnya 7,48 juta investor per akhir Desember 2021. Jumlah investor tersebut meningkat lebih dari 10 kali lipat dalam 5 tahun terakhir. Sehingga sejak tahun 2020, rata-rata pertumbuhan jumlah investor Pasar Modal setiap tahunnya mencapai lebih dari 2,5 juta SID.
Performa positif Pasar Modal Indonesia selama tahun 2022 juga berdampak positif kepada Indonesia SIPF. Sampai dengan akhir Desember 2022, tercatat sebanyak 6.059.522 investor di Pasar Modal Indonesia telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Jumlah tersebut berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) yang tercatat di PT KSEI. Jumlah investor pasar modal yang dilindungi tersebut bertambah sebanyak 1.661.538 SRE atau tumbuh 37,78% year-to-date.
Pertumbuhan jumlah investor yang cukup signifikan tersebut menandakan bahwa kini masyarakat sudah semakin yakin dan percaya untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. Hal ini tentunya tidak terlepas dari masifnya pelaksanaan kegiatan literasi dan edukasi pasar modal yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan di Pasar Modal Indonesia, termasuk Indonesia SIPF.
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor secara preventif, Indonesia SIPF melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi sebayak 42 kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal sebagai pembicara atau narasumber.
Sedangkan berdasarkan data yang dihimpun dari OJK, hingga 28 Desember 2022, di seluruh Indonesia telah berlangsung 11.253 kegiatan edukasi, dengan jumlah peserta mencapai lebih dari 1,7 juta orang. Dari seluruh kegiatan tersebut, lebih dari 74% kegiatan dilakukan secara daring, begitu juga aktivitas sosialisasi kepada stakeholders lainnya.
Sementara itu, nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF sampai akhir Desember 2022 mencapai Rp6.523 triliun. Angka ini mengalami peningkatan secara year-to-date
sebesar Rp 1.097 triliun atau meningkat 20,22%.
Menurut Narotama Aryanto, Direktur Utama Indonesia SIPF, hal ini disebabkan salah satunya oleh peningkatan jumlah investor pasar modal yang cukup signifikan. Selain itu, peningkatan jumlah aset investor juga sejalan dengan pencapaian kinerja IHSG selama tahun 2022.
Selanjutnya, Direktur Indonesia SIPF, Mariska Aritany Azis, menyampaikan nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dihimpun hingga akhir Desember 2022 mencapai Rp262,93 miliar, atau tumbuh Rp27,09 miliar (naik 11,49%) secara year-to-date.
Pertumbuhan DPP selama tahun 2022 sebagian besar berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP. Pertumbuhan nilai DPP akan terus diupayakan oleh Indonesia SIPF untuk bisa memberikan perlindungan yang optimal kepada investor pasar modal.
Pada tahun 2022, Indonesia SIPF melaksanakan sejumlah program kerja strategis dalam rangka memperkuat peran dan fungsi Indonesia SIPF di Pasar Modal Indonesia. Program kerja tersebut umumnya merupakan program kerja lanjutan atau tindak lanjut dari program kerja yang telah dilaksanakan pada tahun 2021.
Indonesia SIPF terus mengupayakan untuk dapat memperluas cakupan perlindungan yang dapat diberikan, diantaranya pada tahun 2022 Indonesia SIPF telah menjalin komunikasi dan koordinasi yang cukup erat dengan OJK untuk membahas usulan perubahan ketentuan DPP dan Penyelenggara DPP (PDPP), serta terkait kesiapan potensi Indonesia SIPF sebagai Administrator Dana Kompensasi Kerugian Investor (DKKI).
Kemudian untuk mendukung perkembangan Pasar Modal Syariah, Indonesia SIPF bersama Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun kajian Penerapan Prinsip Syariah dalam Pengelolaan dan Distribusi DPP.
Hasil akhir dari kajian ini adalah diharapkan Indonesia SIPF dapat memperoleh fatwa dari DSN MUI terkait perlindungan investor berbasis syariah, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan minat investor syariah untuk berinvestasi di Pasar Modal Syariah.
Selanjutnya dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi digital, di tahun 2022 ini Indonesia SIPF menyusun Studi Kelayakan Pengembangan Sistem Klaim berbasis digital (E-Klaim). Hal ini dilakukan guna memberikan kemudahan bagi investor untuk melakukan klaim pada saat terjadinya kejadian kehilangan aset investor.
Seluruh rencana kerja strategis tersebut telah selesai dilakukan di tahun 2022 dan akan dilanjutkan pada tahun 2023 baik untuk tindaklanjut maupun implementasinya.
Berbagai program kerja strategis tersebut merupakan penggambaran dari tujuan Indonesia SIPF yang senantiasa berupaya untuk terus meningkatkan layanan kepada stakeholder dan juga meningkatkan cakupan perlindungan yang bisa diberikan kepada industri pasar modal, sehingga diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.