Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / PT Dua Putera Utama Makmur Tbk (DPUM) Terancam Delisting Dari Bursa Efek Indonesia

PT Dua Putera Utama Makmur Tbk (DPUM) Terancam Delisting Dari Bursa Efek Indonesia

MarketNews.id PT Dua Putera Utama Makmur Tbk (DPUM) terancam delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Buntut dari keterlambatan penyampaian pemberitahuan nomor register perkara kasasi pailit yang seharusnya disampaikan maksimal pada 28 Oktober 2022, perusahaan kena sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hari ini, Selasa 17 Januari 2023 melalui pengumuman di situs BEI, DPUM terancam delisting dari BEI.

PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) terancam mengalami Penghapusan Pencatatan (Delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mengutip pengumuman di situs BEI, Selasa 17 Januari 2023, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Goklas Tambunan mengatakan berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00009/BEI.PP3/07-2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek serta Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa saham DPUM telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Juli 2023,” kata Goklas.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A. menambahkan bahwa berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan, Susunan manajemen Perseroan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2021 adalah sebagai berikut:

Komisaris Utama : Risma Ardhi Chandra
Komisaris : Aris Widiarto
Komisaris Independen : Asep Hikmat
Direktur Utama : Witiarso Utomo
Direktur : Ronnie Sutjiamidjaja.

“Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Simon Arosokhi Gulo selaku Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui alamat corsec@duaputra.co.id dan nomor telepon (021) 2276 6659,” kata Pande dalam kesempatan yang sama.

Pemegang Saham DPUM berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Desember 2022:

  1. PT Pandawa Putra Investama dengan 1.982.034.500 lembar saham dan persentase kepemilikan 47,47%.
  2. UOB Kay Hian Pte Ltd A/C TTP Investments Ltd dengan 545.454.500 lembar saham dan kepemilikan 13,07%.
  3. UOB Kay Hian Pte Ltd A/C Anjani Investments Ltd dengan 386.465.500 lembar saham dan kepemilikan 9,26%.
  4. Masyarakat dengan 1.250.585.500 lembar saham dan kepemilikan 29,95%.
  5. Saham Treasury dengan 10.460.000 lembar saham dan kepemilikan 0,25%.
    Jumlah keseluruhan 100% saham DPUM adalah 1.184.200.000 dengan Pengendali Pemilik Manfaat adalah Witiarso Utomo.

Check Also

Pertamina Kerahkan Helikopter Antar Logistik Ke Aceh Tamiang

MarketNews.id-Upaya penanganan darurat oleh sumber daya pemerintah yang ada bagi warga yang terdampak bencana di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *