MarketNews.id Pemerintah lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil para pelaku industri teknologi finansial pendanaan bersama atau pinjam online. Pemanggilan ini berkaitan dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, bisa mencapai 167 persen dalam satu tahun. Guna mencari titik temu antara Pinjol dan Asosiasi serta pihak terkait lainnya OJK akan melakukan pertemuan dengan pihak terkait sebelum memutuskan untuk tingkat bunga Pinjol yang wajar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bakal memanggil para pelaku industri teknologi finansial pendanaan bersama (P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) untuk menentukan batas maksimal pengenaan bunga kepada para peminjam (borrower).
Sebagai informasi, hal ini seiring telah terbitnya aturan main anyar lewat POJK No. 10/2022, tepatnya dalam Pasal 29 yang intinya batas maksimum manfaat ekonomi seperti bunga, imbal hasil, ujrah, atau margin, akan ditetapkan oleh OJK lewat ketentuan lebih lanjut.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendiskusikan besaran bunga tersebut.
“POJK itu perubahannya melalui rule making yang panjang, sehingga kalau disebutkan angka [maksimal bunga] di situ, menjadi tidak fleksibel. Jadi penetapan angkanya tidak gegabah, dan tentu kita akan mendiskusikan dengan para pemain dan asosiasi, berapa angka yang pas,” ujar dalam diskusi virtual bersama media, Jumat 5 Agustus 2022.
Sebagai pengingat, bunga maksimal yang ditetapkan OJK buat para pemain tekfin P2P lending awalnya sebesar 0,8 persen per hari. Namun, seiring saran dari berbagai pemangku kepentingan, serta untuk merangkul masyarakat agar tak lagi menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal, AFPI mewajibkan para pemain untuk menerapkan batas bunga 0,46 persen per hari pada kisaran November 2021. Dengan besaran ini, bunga per tahun pinjol setara 167,9 persen setahun.
Ihsanuddin mengungkap OJK sendiri telah melakukan riset internal terkait hal ini, dari perhitungan data historis setiap platform. Hasil riset menggambarkan kemungkinan besaran bunga tetap berada di kisaran dari 0,4 persen per hari.
“Angkanya tidak jauh-jauh dari yang sekarang, yaitu 0,3 sampai 0,46 persen, agar perusahaan bisa sustain. Karena sebuah perusahaan memberikan pembiayaan tanpa bertatap muka itu risikonya tinggi. Selain itu, industri ini memberikan kemudahan dan kecepatan, sehingga bunga ini adalah biaya yang harus dibayar [pengguna],” tambahnya.
Selain itu, Ihsanuddin menekankan bahwa bunga 0,4 persen per hari sebenarnya tetap kompetitif, terlebih buat borrower segmen konsumtif yang hanya butuh pinjaman kecil bertenor singkat.
Adapun, buat para pemberi pinjaman atau lender, Ihsanuddin melihat bahwa penyaluran pinjaman ke sektor-sektor produktif yang notabene memiliki tingkat bunga di bawah 0,4 persen per hari pun masih bisa menjadi pilihan alternatif investasi yang menarik. Pasalnya, tingkat pengembalian tahunan masih bisa tembus belasan persen.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah sempat mengungkap bahwa keberatan terhadap penetapan batas atas suku bunga saat ini memang lebih banyak disuarakan oleh platform segmen konsumtif.
Sebab, dengan segmen borrower yang mayoritas hanya membutuhkan pinjaman bernilai kecil dan bertenor singkat, pemain hanya mendapatkan receh pada setiap penyaluran pinjaman. Padahal, pemain masih harus menanggung beban biaya dari sisi E-KYC, internet, tanda tangan digital, transfer dana, credit scoring, sampai penagihan.
Oleh sebab itu, AFPI pun mengaku menjembatani keluhan para pemain kepada otoritas, agar terbuka peluang kenaikan bunga harian untuk platform yang bermain di segmen-segmen tertentu, yang rencananya pada awal kuartal IV/2022.
Direktur Utama PT Inovasi Terdepan Nusantara (360Kredi) Suhartono mengakui bahwa pengenaan bunga 0,4 persen per hari memang memberatkan dari sisi bisnis. Namun, ketika itu, penurunan bunga justru menjadi ujian kekuatan buat para pemain terkait bagaimana meracik strategi bisa tetap menjalankan bisnis secara sehat.
“Tadinya memang berat, tapi sekarang kami di 360Kredi terbilang sudah terbiasa dengan batas maksimal bunga harian yang saat ini berlaku. Kalau nantinya keputusan masih sama, kami juga sudah punya strategi khusus untuk tetap menjaga pertumbuhan bisnis secara sehat, ujarnya dalam diskusi terbatas dengan media pada Jumat, 5 Agustus 2022.