Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) Perpanjang Waktu Buyback Saham Hingga Juni 2022

Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) Perpanjang Waktu Buyback Saham Hingga Juni 2022

Marketnews.id Dana yang disiapkan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk ( INTP) sebesar Rp 3 triliun untuk buyback saham, ternyata masih tersisa Rp1,2 triliun. Untuk itu manajemen INTP mengajukan permohonan kepada OJK untuk memperpanjang masa buyback saham hingga Juni 2022 mendatang. Perseroan berharap, dengan sisa dana yang dimiliki untuk buyback sahamnya akan terserap dan terbentuk harga yang sesuai dengan fundamental perusahaan.

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) memutuskan untuk memperpanjang periode pembelian kembali (buyback) saham selama tiga bulan ke depan, karena masih ada sejumlah saham yang bisa dibeli kembali dari ketentuan jumlah maksimal buyback saham.


Berdasarkan surat INTP kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip Senin, 7 Maret 2022 Indocement pelaksanaan buyback saham yang berakhir pada 4 Maret 2022 diputuskan untuk diperpanjang selama tiga bulan ke depan mulai perdagangan hari ini hingga 6 Juni 2022.


Sebelumnya, INTP melaksanakan program buyback saham selama periode 6 Desember 2021 sampai 4 Maret 2022, dengan mengalokasikan dana sebanyak-banyaknya Rp3 triliun untuk jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak melebihi 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.


Melalui surat Indocement kepada OJK yang ditandatangani oleh Direktur dan Sekretaris Perusahan INTP, Oey Marcos tertanggal 4 Maret 2022, perseroan berencana menggunakan sisa dana yang masih bisa digunakan pada periode sebelumnya sebesar Rp1,2 triliun.


“Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan INTP dan tidak akan memberikan dampak negatif atas biaya pembiayaan perseroan, mengingat dana yang digunakan adalah dana internal perseroan,” kata Oey Marcos.


Dia menyampaikan, pelaksanaan buyback saham ini akan menetapkan harga yang dianggap baik dan wajar dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan buyback saham akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menggunakan jasa perantara pedagang Efek.


“Perseroan berharap dengan perpanjangan periode pembelian saham ini akan memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham, serta meningkatkan kepercayaan investor. Sehingga, harga saham INTP dapat mencerminkan kondisi fundamental perseroan yang sebenarnya,” tutur Oey Marcos.

Check Also

Laba Medco Energy (MEDC) Naik 11,21 Persen Di 2024 Jadi USD367,35 Juta.

MarketNews.id-Medco Energi Internasional (MEDC), membukukan pertumbuhan pendapatan 6,6 persen secara tahunan menjadi USD2,399 miliar pada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *