Home / Otoritas / Bank Indonesia / OJK Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Pada Penipuan Binary Option Dan Robot Trading Forex

OJK Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Pada Penipuan Binary Option Dan Robot Trading Forex

Marketnews.id Kasus investasi bodong sudah banyak meminta korban dalam jumlah yang besar. Meskipun sudah banyak yang menjadi korban penipuan, tapi masyarakat umum masih tetap mempercayai produk investasi bodong dengan iming iming keuntungan besar di luar kewajaran.

Lagi lagi, edukasi masyarakat dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan agar tingkat literasi maupun pengetahuan masyarakat semakin luas dan tidak mudah terlena dengan janji untung besar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati seiring maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading forex belakangan ini.


“Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 15 Pebruari 2022.


Binary option merupakan salah satu bentuk trading online di mana para trader memprediksi atau menebak naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu.


Sedangkan, robot trading forex adalah program perangkat lunak otomatis yang memungkinkan pedagang menghasilkan sinyal perdagangan atau memesan, dan mengelola perdagangan di pasar valas.
Sekar menyampaikan OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex.


“OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi,” ujar Sekar.


OJK juga mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah
memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.


Sekar menambahkan, untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditas (emas, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.


Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Check Also

Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 16 Juta SID

MarketNews.id-Jumlah investor pasar modal Indonesia telah melampaui 16 juta Single Investor Identification (SID), pada Selasa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *