Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / BEI Suspensi Saham Adaro Minerals Dan Bukit Darmo Property Lantaran Harga Naik Tidak Wajar

BEI Suspensi Saham Adaro Minerals Dan Bukit Darmo Property Lantaran Harga Naik Tidak Wajar

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) dan PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) lantaran harga meningkat komulatif tidak wajar. Selain itu, BEI membolehkan kembali saham PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) untuk diperdagangkan kembali.

Upaya penghentian sementara perdagangan kedua emiten di atas agar para pemegang saham publik memperhatikan perkembangan kedua emiten ini melalui informasi yang dikeluarkan oleh emiten tersebut agar lebih berhati-hati dalam mengambil sikap atas tindakan membeli atau menjual saham kedua emiten tersebut.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) dan PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP), karena harga saham mengalami kenaikan harga kumulatif secara tidak wajar.


Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dikutip 13 Januari 2022, pemberian sanksi suspensi terhadap transaksi ADMR dan BKDP tersebut berlaku di pasar regular maupun pasar tunai mulai Sesi I perdagangan Kamis, 13 Januari 2022.


“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham ADMR dan BKDP, dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham ADMR dan BKDP,” kata Lidia.


Dia mengatakan, pemberian sanksi suspensi tersebut bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang —berdasarkan informasi yang ada— dalam setiap pengambilan keputusan berinvestasi di kedua saham tersebut.


Lebih lanjut Lidia menyampaikan, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh ADMR dan BKDP.
Sementara itu, menurut Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Donni Kusuma Permana, BEI telah mencabut sanksi suspensi atas perdagangan saham PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP).


“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) di pasar regular dan pasar tunai dibuka kembali mulai Sesi I perdagangan 13 Januari 2022,” kata Donni dalam pengumuman BEI

Check Also

Tak Sanggup Bayar Utang, Ancora Indonesia Resources (OKAS) Lepas Saham Baru

MarketNews.id-Ancora Indonesia Resoures (OKAS),  telah menyatakan tak mampu membayar utang  kepada Oliva Vera Dome Holding …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *