Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Produsen Rokok Berharap Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok Secara Moderat

Produsen Rokok Berharap Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok Secara Moderat

Marketnews.id Rencana Pemerintah untuk menaikan cukai rokok pada tahun 2022 mendatang, mendapat respon dari kalangan produsen rokok nasional. Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp 203,9 triliun atau meningkat sebesar 11,84 persen dibandingkan pendapatan cukai tahun ini.

Kalangan produsen rokok berharap, kenaikan yang direncanakan oleh Pemerintah tersebut agar besarannya moderat dan tidak memberatkankan produsen.

PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) berharap kenaikan cukai rokok untuk tahun 2022 bisa lebih moderat. Sebab industri rokok saat ini sedang mengalami penurunan produktifitas. Padahal industri rokok selama ini menjadi industri padat karya yang berperan penting bagi perekonomian nasional.


Presiden Direktur HMSP, Mindaugas Trumpaitis, mengakui bahwa cukai menjadi salah satu penopang APBN untuk menggerakkan perekonomian nasional. Namun dengan kenaikan yang tinggi dipastikan akan memukul industri ini yang pada akhirnya akan berdampak pada realisasi penyerapan tenaga kerja.


Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp203,9 triliun dalam RAPBN tahun anggaran 2022. Jumlah tersebut meningkat sebesar 11,84 persen dari outlook penerimaan cukai APBN 2021 yang sebesar Rp182,2 triliun. Dia berharap rencana kenaikan cukai sebesar itu dapat dipertimbangkan kembali agar industri rokok nasional bisa bertahan.


“Sangat penting melindungi SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang padat karya harapan kami tidak meningkatkan cukai SKT di 2022 untuk mesin pertumbuhan ekonomi kalaupun naik, kenaikan kami harap moderat. Kami harap pemerintah menilik kembali kebijakan cukai dalam jangka panjang dengan begitu akan menarik bagi investor,” kata Trumpaitis dalam public expose virtual, Kamis, 9 September 2021.


Meski keputusan kenaikan cukai untuk tahun 2022 baru akan disampaikan pemerintah bulan depan, namun pelaku di industri ini harap-harap cemas. Sebab di saat yang sama bakal ada kenaikan cukai plastik ataupun minuman berkarbonasi. Kenaikan cukai pada dua produk ini akan berpengaruh pada besaran persentase kenaikan cukai rokok.


“Kami di tembakau masih menunggu pengumuman lebih lanjut, kami akan menunggu hingga Oktober dimana pemerintah juga merencanakan untuk melakukan penambahan objek pajak dari plastik dan minuman manis,” pungkas dia.

Check Also

Bank Emas Indonesia Segera Diresmikan Oleh Presiden Prabowo Subianto

MarketNews.id- Presiden RI Prabowo Subianto akan meresmikan bank emas pada 26 Febuari 2025. Langkah ini …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *