Home / Otoritas / Bank Indonesia / Indef : Cyipto Currentcy Dampaknya Terhadap Ekonomi Masih Kecil Bahkan Belum Ada

Indef : Cyipto Currentcy Dampaknya Terhadap Ekonomi Masih Kecil Bahkan Belum Ada

Marketnews.id Berdasarkan data yang dirilis oleh Bappebti ( Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ) transaksi aset crypto pada Maret 2021 di Indonesia telah mencapai Rp126 triliun. Meskipun nilainya masih lebih kecil dibanding dengan transaksi di pasar modal, tapi berpotensi menjadi pesaing dimasa mendatang. Meskipun demikian, pemerintah via Bank Indonesia belum legalkan transaksi keuangan menggunakan aset crypto ini.

Mata uang digital (Crypto Currency) belakangan menjadi bahasan utama bagi sebagian investor khususnya dari kaum milenial. Kemudahan dalam bertransaksi crypto ini menjadi salah satu alasan mengapa investor melinial mulai membidik Crypto sebagai tujuan investasi.


Eko Listiyanto, Wakil Direktur Institut for Development of Economics and Finance (Indef), menyatakan bahwa transaksi crypto yang cenderung meningkat bisa menjadi pesaing bagi pasar modal meskipun dalam kapasitas yang sangat terbatas. Merujuk pada data Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) transaksi aset crypto pada Maret 2021 di Indonesia mencapai Rp126 triliun.

Jumlah ini meskipun lebih kecil dari transaksi aktif di Bursa Efek Indonesia (BEI), namun bisa menjadi ancaman serius bagi berkurangnya minat investor untuk transaksi di Bursa.


“Dibandingkan transaksi di pasar modal yang nilainya sekitar Rp8.000 triliun memang masih kecil tapi sepertinya ini akan jadi pesaing bagi pasar modal sehingga banyak diperhatikan oleh investor milenial. Ibaratnya kalau sama-sama punya uang itu diinvestasikan di saham obligasi atau mungkin di aset crypto,” ujar Eko dalam diskusi virtual, Kamis (24/6).


Meski menjadi salah satu opsi menempatkan uang, aset crypto dinilai Eko tidak aman. Sebab fluktuasi yang begitu tinggi mengharuskan para pemilik modal berpikir ulang menempatkan dananya di aset crypto ini. Selain itu regulasi di Indonesia yang mengatur secara gamblang terkait crypto currency masih minim. Bahkan Bank Indonesia (BI) sudah menegaskan bahwa crypto bukan alat pembayaran yang sah.


“Saya juga memandang bahwa sejauh ini aset crypto dampaknya ke ekonomi masih kecil atau bahkan belum ada sebab kalo hanya sekedar naruh uang lalu beranak pinak tapi tidak bisa masuk ke ekonomi di sektor riil manfaat nya apa? Berbeda dengan obligasi yang sudah dikeluarkan pemerintah maka uangnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan,” pungkas dia.

Check Also

Daaz Bara Lestari Siap Lepas 300 Juta Lembar Saham Di Harga Rp835-900 Per Saham

MarketNews.id-Daaz Bara Lestari milik Erwin Sutanto, tengah mengincar dana publik hingga Rp270 miliar untuk belanjakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *