Home / Otoritas / Bank Indonesia / Airlangga : Penyaluran Kredit UMKM Akan Ditambah, Subsidi Bunga Diperpanjang

Airlangga : Penyaluran Kredit UMKM Akan Ditambah, Subsidi Bunga Diperpanjang

Marketnews.id Pemerintah akhirnya sadar bila porsi kredit buat pengusaha UMKM selama ini masih kecil dibanding dengan jumlah pengusaha UMKM yang mencapai 64 juta lebih. Padahal, sektor usaha UMKM yang paling banyak terpapar akibat pendemi Covid-19. Untuk itu Pemerintah akan menambah jumlah UMKM yang akan menerima kredit dan memperpanjang subsidi bunga buat UMKM hingga Juli 2021 mendatang.

Pemerintah mengakui bahwa porsi kredit UMKM masih kecil yaitu baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan. Padahal jumlah UMKM di Indonesia mendominasi yaitu mencapai 64 juta lebih dan merupakan sektor paling terdampak pandemi.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan porsi kredit kepada UMKM perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30 persen di tahun 2024. Berdasarkan hal ini, Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambah subsidi bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.


“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan 1 Juli 2021 sempai dengan 31 Desember 2021,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Selasa (4/5).


Lebih jauh Airlangga menjelaskan, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp7,84 triliun.


“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp50 juta menjadi Rp100 juta,” tambah Airlangga.


Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun. Peningkatan plafon tersebut sebagai respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi terhadap KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM.


Beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, di antaranya:
a. Perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp50 juta menjadi sampai dengan Rp100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta.


b. Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


c. Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.
d. Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM , atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.

Check Also

Nusantara Infrastructure (META) Raih Laba Bersih Rp 331 Miliar, Naik 240 Persen Di 2024

MarketNews.id–  Nusantara Infrastructure (META), mengalami penyusutan pendapatan konsolidasi turun sedalam  68 persen secara tahunan menjadi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *