Home / Corporate Action / Kementerian KKP Targetkan PNBP Capai Rp12 Triliun Dalam 5 Tahun Ke Depan

Kementerian KKP Targetkan PNBP Capai Rp12 Triliun Dalam 5 Tahun Ke Depan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam lima tahun ke depan menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp12 Triliun pada 2024 mendatang. Padahal, hingga tahun lalu PNBP hanya mampu diraih sebesar Rp 600 miliar. Jumlah ini terlalu rendah bila dibandingkan dengan nilai produksi ikan yang dinikmati pelaku usaha rata rata mencapai Rp 224 triliun.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan hingga tahun 2024 mencapai Rp12 triliun.

“Kalau selama ini paling tinggi KKP dapat PNBP tahun 2020 hanya Rp600 miliar maka diharapkan dapat digenjot sampai 2024 mencapai Rp12 triliun,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono melalui juru bicara KKP, Wahyu Muriadi di Belitung, Minggu.

Menurut dia, guna mencapai target tersebut, KKP sedang melakukan perbaikan terhadap beberapa Peraturan Menteri sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan dalam menjalankan usaha.


Dia menilai, selama ini PNBP sektor kelautan dan perikanan yang diterima oleh negara masih cukup rendah sedangkan nilai produksi ikan yang dinikmati pelaku usaha rata-rata mencapai Rp224 triliun.

“Nanti pendapatan ini akan dikucurkan kembali untuk kepentingan dan kesejahteraan nelayan kecil serta nelayan tradisional,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Wahyu, KKP juga akan meningkatkan sektor perikanan budidaya yang selama ini belum tersentuh sehingga harus lebih digalakkan kembali.


“Termasuk juga menghidupkan kampung nelayan budidaya khusus berbasis kearifan lokal,” katanya.

Dia mencontohkan, kampung budidaya khusus berbasis kearifan lokal misalnya potensi budidaya kerapu di Belitung, budidaya lobster di Lombok, budidaya lele di Prabumulih dan budidaya nila salin di Pati Jawa Tengah.

“Basisnya kearifan lokal jadi kami canangkan di tahun ini karena beliau [Menteri] orangnya visioner maka lebih cepat lebih baik maka kami harapkan sampai akhir Maret ini revisi Peraturan Menteri bisa kelar dan salah satu yang menarik di situ adalah tegas dinyatakan ekspor benih lobster dilarang,” ujar dia.

Check Also

Bain Capital Credit LP, Investasikan Dana USD157 Juta Ke PT Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ)

MarketNews.id-Bain Capital Credit LP, perusahaan investasi berbadan hukum Amerika Serikat akan membenamkan dana senilai USD157 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *