Marketnews.id Meskipun Pemerintah via Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memacu perusahaan untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), tapi OJK sebagai Pengawas Pasar Modal Indonesia akan konsisten bertindak tegas bila ada perusahaan tercatat atau emiten tersandung masalah hukum. Bahkan dalam aturan terbaru, OJK dapat menuntut perusahaan terbuka untuk dipailitkan bila bermasalah dengan hukum pidana umum.
Pasca penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) Nomor 3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, OJK berwenang untuk memohonkan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Terbuka yang tersandung persoalan tindak pidana umum.
Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana di Jakarta, Selasa (9/3) dalam acara Media Briefing terkait POJK Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal yang merupakan POJK pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal.
Menurut Djustini, kewenangan baru yang dimiliki OJK tersebut merupakan salah satu subtansi dari perubahan PP No.45/1995 menjadi POJK No.3/2021 atau ketentuan baru yang ada di dalam POJK Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Dia menyebutkan, OJK dapat melakukan permohonan pembubaran atau pernyataan pailit terhadap Perusahaan Terbuka yang tidak memenuhi perintah OJK untuk mengubah status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup, termasuk perubahan status sebagai tindak lanjut dari proses pembatalan pencatatan Efek (delisting) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Jadi, kami bisa membuka klausula yang menegaskan bahwa kami bisa mempailitkan Perusahaan Terbuka dengan menyampaikan permohonan ke Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkap Djustini.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IA OJK, Luthfy Zain Fuady, mekanisme melakukan pembubaran dan pernyataan pailit Perusahaan Terbuka bisa dilakukan oleh OJK dengan meminta permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan.
Sehingga, lanjut Luthfy, Kejaksaan bisa berpegang pada UU Perseroan Terbatas maupun UU Kepailitan yang bisa membuka jalan untuk membubarkan dan mempailitkan Perusahaan Terbuka atas permohonan OJK. “OJK bisa minta tolong ke JAM Pidum untuk kasus yang bukan terkait utang-piutang, namun untuk pelanggaran pidana umum,” ucap Luthfy.