Marketnews.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mempersiapkan pengelompokan bank berdasarkan modal inti. Seperti diketahui, selama ini OJK membagi bank umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU). Pengelompokan baru ini dibuat untuk kepentingan OJK melakukan tugasnya sebagai pengawas dan untuk kepentingan statistik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengubah pengelompokan bank sesuai modal inti, sehingga bank-bank yang sebelumnya dikelompokkan dalam Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha ( BUKU ) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti ( KBMI ).
“Kami ingin membuat pengelompokan baru, yang ini tentunya untuk kepentingan-kepentingan pengawasan kami dan untuk kepentingan-kepentingan statistik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam acara Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025 di Jakarta, Kamis (28/2).
Heru mengatakan, langkah OJK dalam mengelompokkan bank dari BUKU menjadi KBMI tersebut sebagai respons atas pemberlakuan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dengan demikian, perubahan pengelompokan bank umum tersebut akan mengeliminasi bank BUKU 1 dan sebagian besar bank yang ada di BUKU 2.
“(Perubahan pengelompokan bank umum) ini sebetulnya hanya untuk kepentingan kami dalam merespons ketentuan atau aturan yang sudah kami keluarkan. Tentunya juga supaya memudahkan dalam membuat peer bank-nya,” ungkap Heru.
Dengan demikian, jelas Heru, rencana OJK ini tidak ada kaitannya dengan keinginan memaksa bank untuk menaikkan besaran modal inti. “Kami melihat sementara ini bank BUKU 1 sudah mengentaskan dirinya, kemudian juga sebagian besar bank BUKU 2 sudah demikian,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, KBMI akan digunakan untuk keperluan statistik dan analisis peer group, agar relevan dan efektif dalam penerapan kebijakan prudential. Selain itu, ucap Heru, perubahan pengelompokan bank umum ini tidak memiliki konsekuensi penambahan modal inti bank.