Home / Korporasi / BUMN / OJK : Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2022

OJK : Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2022

Marketnews.id Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga 2022. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk menjaga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Dengan perpajangan ini diharapkan debitur akan semakin siap untuk kembali kembangkan usaha setelah pendemi berakhir.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2022. Kebijakan ini diambil setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskan rencana memperpanjang relaksasi ini selama setahun pada Rapat Dewan Komisioner OJK.


Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam siaran pers OJK yang dilansir di Jakarta, Jumat (23/10), perpanjangan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2020, OJK mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang berlaku sampai 31 Maret 2021.


“Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah mengantisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun, kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard, agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini,” papar Wimboh.


Wimboh mengatakan, OJK akan segera melakukan finalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK , termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait, antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA), serta penundaan implementasi Basel III.


Lebih jauh Wimboh merincikan, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per 28 September 2020 sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara itu, rasio kredit macet (NPL) pada September 2020 tercatat sebesar 3,15 atau menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen.


Lebih lanjut Wimboh menambahkan, untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai ( CKPN ) yang dalam enam terakhir menunjukkan kenaikan.

“OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional”. Pungkasnya.

Check Also

Multipolar Technology Tbk (MLPT) Berencana  Stock Split

MarketNews.id- Manajemen Multipolar Technology (MLPT), mengaku tengah melakukan kajian pemecahan nominal saham atau stock split …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *