Home / Otoritas / Bank Indonesia / Lembaga Pengelola Investasi Diharapkan Tarik Investasi Tahap Awal Rp225 Triliun

Lembaga Pengelola Investasi Diharapkan Tarik Investasi Tahap Awal Rp225 Triliun

Marketnews.id Salah satu hasil setelah UU Cipta Kerja di Sahkan oleh DPR adalah segera akan keluarnya aturan Pemerintah tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Sepekan setelah UU Cipta Kerja dikeluarkan, LPI diharapkan sudah dapat bergerak dan menghasilkan pendapatan buat negara sekitar Rp225 triliun.

Pemerintah akan mengebut penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang salah satunya mengatur soal modal awal sovereign wealth fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) seperti yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, modal awal LPI nantinya terdiri dari kombinasi aset negara atau BUMN dan sumber-sumber lainnya yang sekarang sudah dibahas oleh pemerintah.

“Ada injeksi ekuitas dalam bentuk dana tunai itu nilainya bisa mencapai sampai Rp30 triliun yang bersumber dari barang milik negara (BUMN), saham pada BUMN atau perusahaan dan piutang negara,” kata Sri Mulyani, Rabu (7/10/2020).


Sri Mulyani menambahkan, penyusunan kebijakan terkait LPI menjadi salah satu prioritas pemerintah. Hal ini juga sejalan dengan perintah dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan penyusunan peraturan pemerintahnya (PP) bisa diselesaikan dalam waktu satu minggu.

Dalam PP tersebut, pemerintah akan mengatur mengenai LPI termasuk di dalamnya akan membahas terkait dengan penyertaan modalnya yang nilainya bisa mencapai Rp75 triliun.

Dengan ekuitas tersebut, menurut Sri Mulyani, pemerintah berharap bisa menarik dana investasi hingga mencapai tiga kali lipatnya atau sekitar Rp225 triliun. “Kami menggunakan model SWF internasional sebagai standar best practice-nya,” ujarnya.


Seperi diketahui Lembaga Pengelola Investasi segera terbentuk setelah disahkannya UU Ciptaker. Lembaga ini bakal diawasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sebelumnya, Anggota Perumus LPI sekaligus Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Robertus Bilitea menjelaskan, jika rancangan LPI disetujui untuk masuk dalam UU Cipta Kerja, lembaga ini akan membutuhkan modal dan aset.

Sumber modal dan aset yang dimaksud akan berasal dari dua kementerian, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Robertus mengatakan, jumlah modal dan aset untuk pengelolaan dana abadi alias sovereign wealth fund ini (SWF) cukup besar.

Untuk itu, dalam pelaksanaannya secara harian LPI akan dijalankan oleh dewan direksi. Namun, lembaga SWF ini tetap dikawal oleh dewan pengawas yang termasuk di dalamnya Menteri BUMN dan Menteri Keuangan.

Lalu siapakah yang layak duduk sebagai pengelola LPI. Seperti diketahui, lembaga ini akan menjadi salah satu sumber utama pendapatan pemerintah. Tentunya, tim pengelola ini haruslah profesional dan sudah teruji sebagai pengelola dana yang “bertangan dingin” yang mampu menghasilkan laba buat negara, bukan menghasilkan utang buat negara.

Check Also

OJK Tegur PT Sunson Textile Manufaktur Tbk (SSTM), Lakukan Pelanggaran Ringan

MarketNews.id- Pengawas pasar modal (OJK), menjatuhkan sanksi administrasi berikut perintah tertulis kepada Sunson Textile Manufactur …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *