Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Bappebti Blokir 137 Domain Entitas Ilegal

Bappebti Blokir 137 Domain Entitas Ilegal

Marketnews.id Masyarakat Indonesia, dari waktu ke waktu tingkat literasi keuangannya terus meningkat. Tapi sayangnya, masyarakat yang menjadi korban perusahaan investasi bodong juga terus bertambah.

Padahal, dari masyarakat yang tertipu investasi bodong, banyak yang berpendidikan tinggi bahkan ada mantan pejabat ikut menjadi pelindung atau penasehat perusahaan investasi bodong tersebut. Kini, giliran Kementrian Perdagangan melalui Bappepti melakukan pemblokiran 137 Domain Entitas yang tidak memiliki izin.

Marketnews.id Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama September 2020 memblokir 137 domain entitas yang tidak memiliki izin. Sehingga, secara kumulatif dari Januari dengan September 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 914 domain entitas. Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.


Kepala Bappebti, Sidharta Utama mengatakan, entitas yang diblokir selama bulan September 2020 kemarin terdiri dari 41 halaman Facebook dan 96 situs web entitas di bidang perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti.


“Selain entitas yang menjadi introducing broker (IB) dari pialang berjangka luar negeri, saat ini makin marak situs-situs web yang mencatut atau menggunakan legalitas palsu dari Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun lembaga Pemerintah Indonesia lainnya,” kata Sidharta dalam keterangannya, Jumat (16/10).


Selain dari hasil pengawasan dan pemantauan, Bappebti juga banyak menerima pengaduan dari pialang berjangka, bursa berjangka, lembaga kliring berjangka yang memiliki izin dari Bappebti, maupun perusahaan di luar pengawasan dan pembinaan Bappebti yang namanya atau legalitasnya dipalsukan.


“Oknum tidak bertanggung jawab tersebut biasanya akan membuat situs web dengan menggunakan nama yang mirip dengan perusahaan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang memiliki perizinan dari Bappebti maupun perusahaan di bidang jasa keuangan yang memiliki perizinan dari OJK untuk menarik minat masyarakat,” imbuh Sidharta.


Sementara itu Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Kemendag, M. Syist mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur terhadap iming-iming keuntungan di luar kewajaran yang saat ini banyak dijumpai di internet. Masyarakat diharapkan untuk tidak mudah tergiur, lalu kemudian melakukan transfer sejumlah uang ke rekening oknum tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan setelah melakukan transfer, oknum tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang disetorkan akan dibawa kabur.


“Masyarakat agar berhati-hati apabila menemukan penawaran di internet yang menjanjikan keuntungan tetap dalam persentase dan jangka waktu tertentu berbentuk paket-paket investasi. Biasanya paket tersebut dalam bentuk paket Silver, Gold, Platinum, Diamond, dan sebagainya,” terang Syist.


Selanjutnya, Bappebti akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menggunakan nama palsu untuk melakukan penipuan di tengah masyarakat.

Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui dulu profil dan tentunya legalitas perusahaaan. Salah satunya, dengan cara mengakses situs web: https://www.bappebti.go.id untuk mengetahui daftar perusahaan pialang memiliki izin Bappebti.


“Untuk itu, dalam memilih instrumen investasi masyarakat diiimbau agar selalu hati-hati, meningkatkan kewaspadaan, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar,” pungkasnya.


Sebagai informasi tambahan, untuk menandai situs fake terkait dengan hal itu karena hampir semuanya memiliki konten yang serupa. Situs-situs web tersebut biasanya menampilkan:

  1. KTP palsu;
  2. Logo dari instansi pemerintah (Bappebti, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN , dan sebagainya);
  3. Logo dari bank-bank besar yang ada di Indonesia;
  4. Foto sertifikat palsu yang diterbitkan oleh Bappebti, Bursa Berjangka, dan Lembaga Kliring;
  5. Janji keuntungan besar dalam waktu singkat;
  6. Penggunaan nama yang mirip dengan pialang berjangka berizin dari Bappebti atau perusahaan investasi yang berizin OJK.

Check Also

Budi Gunawan : Presiden Prabowo Perintahkan Aparat Tak Ragu, Tegas Berantas Korupsi

MarketNews.id- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan berbicara atas nama Presiden …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *