Home / Corporate Action / OJK : Restrukturisasi Kredit Di Perusahaan Pembiayaan Capai Rp150 Triliun

OJK : Restrukturisasi Kredit Di Perusahaan Pembiayaan Capai Rp150 Triliun

Marketnews.id Setelah perbankan melakukan restrukturisasi kredit yang terpapar akibat pendemi Covid-19, kini giliran perusahaan pembiayaan melakukan restrukturisasi terhadap nasabahnya. Setidaknya, sudah lebih dari 4,8 juta kontrak yang telah direstrukturisasi dengan nilai sekitar Rp 150 triliun dengan bunga sebesar Rp 38,93 triliun.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 11 Agustus 2020 sebanyak 182 perusahaan pembiayaan (multi finance) mengajukan restrukturisasi kredit dengan jumlah kontrak sebanyak 4,8 juta. Total restrukturisasi mencapai Rp150,43 triliun dan bunga sebesar Rp38,93 triliun.


Kepala Departemen Pengawasan IKNB II OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan, kontrak yang disetujui oleh Perusahaan Pembiayaan untuk direstrukturisasi sebanyak 4,18 juta kontrak. Adapun total outstanding pokok yang direstrukturisasi sebesar Rp124,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,73 triliun.


“Sementara kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp16,34 triliun dan bunga sebesar Rp3,90 triliun,” kata Bambang dalam keterangan persnya, Rabu (12/8).


Bambang menyebut dari permohonan tersebut terdapat kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria yakni sebanyak 285.405 kontrak. Adapun total outstanding pokok sebesar Rp9,75 triliun dan bunga sebesar Rp2,40 triliun. Dia berharap, program restrukturisasi tersebut dapat mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi covid-19.


“Stimulus restrukturisasi ini diharapkan simultan untuk mendorong kinerja dan perekonomian,” tukas Bambang.

Check Also

PT PGN Dan PT Inti Alasindo Energi Koordinasi Tindaklanjuti Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

MarketNews.id PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN ) terus mengupayakan untuk menjaga keberlangsungan layanan bisnis …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *