Home / Otoritas / Bank Indonesia / OJK Akan Rilis Pelonggaran Aturan Berkaitan Dengan Penyaluran Kredit

OJK Akan Rilis Pelonggaran Aturan Berkaitan Dengan Penyaluran Kredit

Marketnews.id Guna mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan stimulus tambahan agar program di atas dapat berjalan. Salah satunya adalah rencana mengeluarkan relaksasi kebijakan terkait bobot risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sejalan dengan adanya potensi peningkatan kredit bermasalah.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan relaksasi kebijakan terkait bobot risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko ( ATMR ) untuk kredit, seiring dengan adanya potensi peningkatan kredit bermasalah (NPL) dari kebijakan pemerintah mengenai penempatan dana Rp30 triliun di bank Himbara.


Berdasarkan siaran pers OJK yang dipublikasi di Jakarta, Rabu (5/8), OJK mendukung program pemerintah dalam mengeluarkan skema penjaminan kredit UMKM dan korporasi, serta program penempatan dana pemerintah sebesar Rp30 triliun ke bank Himbara untuk mendorong penyaluran kredit.


Adapun bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang menerima penempatan dana pemerintah tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).


“Untuk mendukung upaya ini, OJK akan mengeluarkan kebijakan pendukungnya agar kebijakan stimulus pemerintah ini dapat berjalan cepat dan efektif, seperti relaksasi bobot risiko ATMR untuk kredit dengan kriteria tertentu sebagaimana diterapkan oleh beberapa negara lain,” demikian disebutkan dalam siaran pers OJK.


Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, per 27 Juli 2020 jumlah penggunaan dana pemerintah yang dialokasikan sebesar Rp30 triliun ke bank Himbara sudah terealisasi sebesar Rp49,7 triiiun (165,5 persen terhadap alokasi dana) atau sebesar 41,1 persen dari target distribusi yang mencapai Rp121 triliun.


“Penempatan dana pemerintah di bank Himbara Rp30 triliun memang akan di-leverage sebesar tiga kali yang akan tercapai pada September 2020. Bahkan, pemerintah juga menempatkan di BPD (Bank Pembangunan Daerah) sebesar Rp11,5 triliun yang di-leverage dua kali dan ada rencana akan ditambahkan,” papar Wimboh.


Selanjutnya, berdasarkan siaran pers OJK, adanya kebutuhan dari industri perbankan dan pencapaian pemulihan dari dunia usaha yang masih memerlukan dukungan, maka OJK tetap terbuka untuk melakukan perpanjangan restrukturisasi langsung lancar dan penetapan kualitas kredit pinjaman dalam satu pilar.


“OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional”, ujar Wimboh.


Sejak diluncurkan pada 16 Maret 2020, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 20 Juli 2020 telah mencapai Rp784,36 triliun dari 6,73 juta debitur. Jumlah ini berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM sebesar yang Rp330,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur. Sedangkan untuk non- UMKM , realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,34 juta debitur dengan nilai sebesar Rp454,09 triliun.


Sementara itu untuk perusahaan pembiayaan, per 28 Juli 2020 tercatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi pinjaman. Realisasinya, dari 4,74 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima, sudah disetujui sebanyak 4,1 juta dengan nilai mencapai Rp151,1 triliun.


OJK mengklaim, sejauh ini stabilitas sektor keuangan tetap dalam kondisi terjaga, namun otoritas akan berupaya meningkatkan kewaspadaan terhadap sektor jasa keuangan. “OJK akan mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan”.


Selama masa pandemi Covid-19, OJK sudah mengeluarkan sebelas kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank ( IKNB ).

Stimulus itu antara lain, restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan penundaan penerapan Basel III dan pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas serta indikator permodalan.


Check Also

Daaz Bara Lestari Siap Lepas 300 Juta Lembar Saham Di Harga Rp835-900 Per Saham

MarketNews.id-Daaz Bara Lestari milik Erwin Sutanto, tengah mengincar dana publik hingga Rp270 miliar untuk belanjakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *