Marketnews.id Saat ini, papan perdagangan saham masih dibagi dalam tiga kelompok. Pertama, papan utama berisi emiten berkapitalisasi besar, blue chip berkinerja cemerlang. Papan kedua, adalah papan Pengembangan dengan kapitalisasi sedang hingga besar. Dan ketiga papa akselerasi, perusahaan dengan aset kurang dari Rp250 miliar. Terbaru adalah papan khusus, buat emiten bermasalah karena terancam delisting agar mudah terpantau oleh investor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan segera menambah papan baru untuk saham-saham yang mengalami penurunan kelas dan perlu mendapatkan pengawasan secara khusus. Pembentukan papan ini sejalan dengan upaya otoritas untuk meningkatkan kualitas emiten.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, pihaknya masih menghadapi tantangan dalam pengembangan pasar modal, yakni terkait dengan peningkatan kualitas emiten. “Sampai saat ini hanya terdapat dua papan, yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan. Sehingga, hal ini kurang dapat mengakomodir kelas kualitas Efek yang terdaftar di BEI,” katanya di Jakarta, Senin (10/8).
Pada 2019, diketahui BEI telah mengimplementasikan Papan Akselerasi, namun papan ini sebagai upaya mengakomodir emiten berskala kecil atau menengah. Wimboh menyebutkan, sejauh ini saham yang mengalami perpindahan hanya berlaku dari Papan Pengembangan ke Papan Utama dan tidak sebaliknya.
“Pada tahun ini dimulai pengembangan papan baru, yaitu Papan Pengawasan Khusus yang mengakomodir perpindahan papan atas saham yang mengalami penurunan kelas dan perlu mendapatkan pengawasan,” paparnya.
Dia menjelaskan, program pengembangan papan baru ini untuk mengakomodasi perdagangan saham-saham yang diindikasikan mengalami penurunan performa atau terancam delisting sampai saham tersebut bisa diperdagangkan normal di Papan Pengembangan atau ditindaklanjuti dengan delisting.
“Sehingga, kami akan memberikan awareness kepada investor atas kualitas dari saham tersebut. Ke depannya, atas keempat papan yang telah ada, rencananya akan dikembangkan mekanisme pembentukan harga yang berbeda dan tergantung pasarnya,” tutur Wimboh.
Dia menambahkan, pembentukan Papan Pengawasan Khusus juga akan melengkapi kebijakan Notasi Khusus yang disematkan kepada emiten yang memiliki isu, baik sisi kepatuhan maupun emiten yang mendapatkan perhatian khusus. “Kami juga menekankan pentingnya market maker untuk meningkatkan likuiditas perdagangan dan mempersempit celah untuk menggoreng saham,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, selain pengembangan Papan Pengawasan Khusus, pihaknya juga menempuh berbagai kebijakan pengembangan pasar modal, yakni mengembangan Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO), Program Sistem Penyampaian Dokumen Pencatatan Secara Elektronik (E-Registration) Tahap II dan pengembangan Electronic Trading Platform (ETP).
Selain itu, kebijakan pelaporan Extensible Business Reporting Language ( XBRL ) Decision Support System (DSS) 2020, IDXNET-Sistem Pelaporan Emiten (SPE), perubahan Maximum Price Movement Produk ETF, pengembangan aplikasi Link Analysist, pengembangan Sistem Kliring Surat Utang dan Sukuk, serta revitalisasi Pinjam Meminjam Efek (PME).