Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Efek PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Diperdagangkan Kembali Senin 31/8

Efek PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Diperdagangkan Kembali Senin 31/8

Marketnews.id Sudah lebih dari dua tahun dua bulan, efek dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk tidak dapat diperdagangkan lantaran bermasalah dengan ketentuan tentang persyaratan keterbukaan. Kini, setelah perseroan memenuhi ketentuan tersebut mulai Senin lusa 31/8 2020 sudah dapat diperdagangkan kembali.

Bursa Efek Indonesia (BEI), akan membuka suspensi perdagangan sejumlah efek PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) di akhir Agustus ini. Pencabutan suspensi terkait pemenuhan sejumlah kewajiban ASIA ke bursa.


“Sehubungan dengan telah dilakukannya pemenuhan kewajiban oleh Tiga Pilar Sejahtera Food sebagai perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), maka BEI memutuskan untuk melakukan pencabutan sementara perdagangan efek (saham, obligasi, dan sukuk) AISA di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek hari Senin, 31 Agustus 2020,” ungkap BEI dalam pengumuman bursa, Jumat (2/8).


Bursa mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh AISA.
Efek Tiga Pilar yang tercatat di BEI antara lain AISA, AISA01, SIAISA01, dan SIAISA02. BEI menyetop perdagangan saham efek Tiga Pilar ini sejak 5 Juli 2018 sehubungan dengan penundaan pembayaran bunga obligasi dan sukuk ijarah TPS Food tahun 2013.


Suspensi efek AISA ini telah berlangsung hampir 2 tahun dan 2 bulan. Pada pertengahan tahun ini, BEI menekankan pemenuhan sejumlah kewajiban AISA sebelum bisa membuka suspensi efek emiten barang konsumsi ini.


Terkait pemenuhan kewajiban ini, terakhir AISA menyampaikan laporan penilaian harga wajar saham dari penilai independen, Rabu (19/8).


Dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/8), AISA mengungkapkan bahwa proses penilaian harga wajar saham itu dilaksanakan oleh penilai independen dari kantor jasa penilai publik Suwendho Rinaldy dan rekan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Hasilnya, penilai berpendapat bahwa nilai pasar wajar saham AISA pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 558,69 miliar atau nilai pasar wajar per saham sebesar Rp 173,58. Terakhir, harga saham ASIA berada di Rp 168 per saham sebelum suspensi.


Sebagai informasi, pelaporan yang dilakukan AISA itu dalam rangka memenuhi permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tertuang dalam surat IDX No. S-03699/BEI.PP1/07-2020 tanggal 3 Juli 2020. BEI meminta AISA melakukan dua hal agar suspensi efek AISA di Bursa dibuka kembali.


 Pertama , melakukan paparan publik insidentil meliputi pemaparan kondisi keuangan dan operasional terkini.  Kedua , menyampaikan laporan penilaian harga wajar saham dari penilai independen yang terdaftar di OJK.

Adapun permintaan pertama telah dipenuhi pada Kamis (30/7).


“Besar harapan kami agar bursa berkenan mempertimbangkan untuk dapat mengakhiri suspensi saham perseroan,” jelas Direktur Utama Tiga Pilar Sejahtera Food Lim Aung Seng seperti yang dikutip dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/8)

Check Also

Masmindo Tunjuk Macmahon Sebagai Kontraktor Jasa Penambangan Emas Senilai USD463 Juta

MarketNews id- Masmindo Dwi Area, anak usaha Indika Energy (INDY) menunjuk   Macmahon Holding Limited (ASX: …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *