Home / Corporate Action / Demi Percepatan Investasi, Kewenangan Tax Allowance Pindah Ke BKPM

Demi Percepatan Investasi, Kewenangan Tax Allowance Pindah Ke BKPM

Marketnews.id Pemeritah merevisi mekanisme pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) melalui penerbitan PMK No.96/PMK.010/2020.

Salah satu poin yang diatur dalam beleid baru tersebut adalah pendelegasian kewenangan pemberian fasilitas tax allowance dari Kementerian Keuangan ke Kepala BKPM.

Pemerintah menyebutkan bahwa simplifikasi ketentuan perolehan tax allowance melalui penerbitan beleid baru yang merevisi PMK No.11/PMK.010/2020 ditujukan untuk mendorong kemudahan berusaha dan mendorong perekonomian.

Pendelegasian kewenangan pemberian fasilitas tax allowance dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dianggap sebagai suatu terobosan di tengah upaya mengenjot pertumbuhan investasi.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa konteks kebijakan dalam beleid baru yakni PMK No.96/2020 adalah percepatan investasi.

“[Jadi] itu untuk penyederhanaan dan percepatan investasi dimana pelayanan investasi (prosedur perizinan dan pemberian fasilitas investasi diletakkan dalam satu atap yaitu di BKPM,” kata Yoga, Selasa (4/8/2020).


Pemerintah, lanjut Yoga, berharap kinerja BKPM dalam menarik investasi ke dalam negeri dapat meningkat secara signifikan. Dengan demikian, kebijakan tersebut mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.

Yoga juga menambahkan bahwa pendelegasian kewenangan dari Kemenkeu ke BKPM itu juga sudah sesuai dengan Instruksi Presiden No.7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Salah satu poin dalam instruksi itu adalah pendelegasian kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Menurut catatan, keberadaan PMK No.96/2020 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.78/2019 yang memperbanyak bidang usaha yang bisa mengakses insentif yakni mencapai 183 bidang usaha.

Secara lebih rinci, jumlah bidang usaha tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas meningkat menjadi 166 bidang usaha, sedangkan bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu jumlahnya menyusut menjadi tinggal 17 bidang usaha.

Insentif yang diberikan pun masih sama dengan sebelumnya yakni berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun.


Secara ringkas, ada tiga substansi utama yang diatur dalam PMK yang rencananya mulai berlaku pada 11 Agustus 2020 mendatang.

Pertama, perluasan kewenangan baik menteri keuangan maupun kepala Badan Koordinasi Penenaman Modal (BKPM).

Perluasan kewenangan Menkeu terutama terkait dengan penetapan nilai aktiva tetap berwujud yang sebelumnya menjadi kewenangan Dirjen Pajak menjadi kewenangan Menteri Keuangan.


Tak hanya itu, permohonan tax allowance yang diterima secara lengkap juga diserahkan ke Menkeu bukan lagi ke Dirjen Pajak.

Sementara itu, kewenangan tambahan diberikan kepada Kepala BKPM, dalam beleid yang baru ditegaskan bahwa pemberian fasilitas tax allowance dilakukan oleh kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan yang diterbitkan selama 5 hari kerja.

Kedua, penegasan mengenai alur pemanfaatan fasilitas pajak bagi yang dimulai dari pemeriksaan lapangan oleh Ditjen Pajak, yang diikuti oleh keluarnya keputusan pemanfaatan fasilitas pajak oleh menkeu dan penetapan aktiva tetap berwujud sebagai pengurang penghasilan bruto yang didelegasikan ke Ditjen Pajak.

Ketiga, kepastian bagi WP yang telah mengajukan fasilitas PPh sebelum beleid baru berlaku. Dalam hal ini bagi WP yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas tetapi belum mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas permohonan diproses sesuai dengan ketentuan baru.

Sementara terhadap permohonan WP yang telah diajukan secara daring atau luring tetapi belum diterbitkan keputusan pemberian fasilitas diproses sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini.

Check Also

Manajemen Pun Ragu WSKT Mampu Tunaikan Kewajiban Rp82,1 Triliun

MarketNews.id- PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mencatatkan kewajiban sebesar Rp82,107 triliun pada akhir Juni 2024. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *