Home / Otoritas / Bank Indonesia / BI : DP Kendaraan Listrik Per Oktober 2020 Nol Persen

BI : DP Kendaraan Listrik Per Oktober 2020 Nol Persen

Marketnews.id Kepedulian terhadap lingkungan, bentuknya beragam cara. Salah satunya adalah dengan tidak menggunakan bahan bakar fosil seperti bahan bakar minyak (BBM). Bank Indonesia, sebagai otoritas moneter akan menerapkan ketentuan soal DP nol persen buat konsumen yang akan melakukan kredit kendaraan bermotor tenaga listrik.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan kebijakan pemangkasan uang muka kredit kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan menjadi nol persen untuk beberapa jenis kendaraan.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo pada Rabu (19/8/2002). Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan.

“Untuk mendukung kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, Bank Indonesia memutuskan penurunan batasan minimum uang muka [down payment] untuk jenis kendaraan roda dua dari 10 persen menjadi 0 persen,” kata Perry, Rabu (19/8/2020).


Selain itu, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif dari 10 persen menjadi nol persen dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5 persen menjadi nol persen. Ketentuan tersebut berlaku efektif 1 Oktober 2020.

Berdasarkan yang disampaikan Perry, penurunan uang muka ini ditujukan untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan.

BI sendiri dalam lembar frequently asked questions (FAQ) di situs resminya menjelaskan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.


Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kendaraan jenis ini antara lain Peraturan Presiden Republik Indonesia No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Perry juga menyampaikan, keputusan penurunan DP kendaraan bermotor ini tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di bawah 5 persen.

“Ke depan, Bank Indonesia tetap menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif sejalan bauran kebijakan yang ditempuh sebelumnya serta bauran kebijakan nasional, termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat penyebaran Covid-19,” tambah Perry.

Check Also

Jelang Nataru 2024/2025, Pertamina Pastikan Kebutuhan Energi Nasional Terpenuhi

MarketNews.id-PT Pertamina (Persero) pastikan ketersediaan energi nasional jelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *