Marketnews.id Upaya Salim Grup lewat PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk mengakuisisi Pinehill Company Ltd (PCL) terhambat karena aturan otoritas di Hong Kong tidak membolehkan kelompok Salim Grup memiliki hak suara dalam voting RUPS karena dianggap bukan sebagai pemegang saham independen.
Selain aturan otoritas di Hong Kong, otoritas di Indonesia juga belum keluar dari OJK. Padahal, bila rencana ini berjalan tanpa hambatan Salim group lewat PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk akan menguasai pasar mie instan di 11 negara.
Rencana PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), mengakuisisi Pinehill Company Ltd (PCL) senilai US$ 2,99 miliar harus melewati persetujuan pemegang saham First Pacific Company Ltd dalam rapat pemegang saham pada Jumat (17/7).
Namun, peraturan otoritas Hong Kong menyebabkan Anthoni Salim dan afiliasinya tidak memiliki hak suara dalam voting.
Pemegang saham independen First Pacific sangat dianjurkan untuk menggunakan hak suara dalam rapat khusus ini (special general meeting/SGM). Rapat diadakan di Mandarin Oriental Hong Kong, pukul 10 pagi waktu setempat. “Jumlah peserta yang diperbolehkan dalam satu ruangan pada rapat pemegang saham ini telah berkurang dari 50 menjadi 20 orang,” kata Sekretaris Perusahaan First Pacific Nancy L.M. Li dalam keterangan resmi, Kamis (16/7).
Sementara itu, berdasarkan laporan Reuters, tiga investor First Pacific mengkritisi harga akuisisi Pinehill oleh Indofood CBP. Seperti diketahui, Anthoni Salim secara tidak langsung menguasai 49% saham Pinehill Corpora, yang mengendalikan 51% saham Pinehill Company. Selain itu, salah satu orang terkaya di Indonesia ini juga menguasai 44,3% saham First Pacific. Adapun First Pacific merupakan pengendali 50,07% saham PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Di bawah regulasi Hong Kong, Anthoni Salim dan afiliasinya tidak dihitung sebagai pemegang saham independen, sehingga tidak dapat memberikan suara pada SGM. Padahal, kesepakatan akuisisi membutuhkan mayoritas suara untuk dapat disetujui. “Saya pikir ini akan menjadi tantangan untuk mendapatkan persetujuan ini,” kata Gerardo Zamorano, direktur Brandes Investment Group, yang memiliki 8% saham First Pacific.
Zamorano mengatakan, dari perspektif strategis, pihaknya percaya Pinehill adalah aset yang menarik. Namun, ada sejumlah pertanyaan tentang penilaian, proses dan tata kelola, yang dalam tahap di Indonesia memiliki ruang untuk perbaikan.
Sementara itu, pemegang saham First Pacific lainnya yang berbasis di Amerika Serikat (AS) berpendapat, nilai akuisisi Pinehill Company terlalu tinggi hingga sebanyak US$ 1 miliar. Hal ini setelah membandingkan penilaian dengan perusahaan-perusahaan Asia Tenggara yang lebih bernilai, juga perusahaan di Timur Tengah dan Afrika, tempat Pinehill beroperasi.
Akuisisi ini merupakan ambisi Grup Salim melalui Indofood CBP. Transaksi ini akan meningkatkan posisi pasar Indofood CBP di delapan negara lokasi Pinehill Company. Hal ini juga diperkirakan akan mendorong pertumbuhan pendapatan dan laba perseroan hingga sekitar 20% per tahun.
Adapun peraturan di Indonesia tidak secara otomatis menghalangi pihak-pihak yang berelasi dengan objek yang diakuisisi untuk memberikan hak suara dalam rapat pemegang saham terkait rencana transaksi material.
Namun, Indofood CBP memilih untuk menunda agenda RUPSLB untuk persetujuan akuisisi yang semula dijadwalkan berbarengan dengan RUPST pada 15 Juli 2020.
Sekretaris Perusahaan Indofood CBP Gideon A Putro mengatakan, RUPSLB ditunda karena perseroan masih mendapatkan tambahan permintaan penjelasan terkait rencana transaksi akuisisi seluruh saham Pinehill Company dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam bahan presentasinya kepada investor, manajemen First Pacific dan Indofood CBP menyatakan akuisisi Pinehill Company merupakan peluang yang langka dan menarik. Aksi ini dinilai dapat meningkatkan pendapatan dan nilai perusahaan sejak tahun pertama pembayaran akuisisi.
Berdasarkan penilaian KJPP Rengganis, Hamid, dan Rekan, nilai pasar wajar Pinehill Company berdasarkan perhitungan adjusted value booksebesar US$ 2,86 miliar. Hal tersebut menunjukkan bahwa nilai akuisisi ini 4,7% lebih tinggi dari nilai pasar wajar. Transaksi ini juga dinilai wajar lantaran masih dalam deviasi maksimum 7,5% dari nilai pasar wajar Pinehill Company.
Nilai akuisisi Pinehill setara dengan price earning (PE) 23 kali. Penilaian ini dilakukan oleh Indofood CBP dengan membandingkan PE perusahaan makanan serupa di pasar yang sama