Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / OJK : Pasar Modal Indonesia Mampu Bertahan Hadapi Tekanan Covid-19

OJK : Pasar Modal Indonesia Mampu Bertahan Hadapi Tekanan Covid-19

Marketnews.id Bursa Efek Indonesia (BEI), telah membuktikan menjadi bursa yang diperhitungkan oleh pemodal mancanegara. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah investor domestik terus meningkat dan jumlahnya sudah lebih dari dua juta Investor.

Jumlah investor domestik yang terus bertambah ini, dapat dijadikan indikator kalau pasar modal Indonesia tidak lagi dikuasi oleh Investor asing. Selain itu, pasar modal Indonesia melalui Self Regulatory Organization (SRO), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat berkompetisi dengan bursa mancanegara. Dibuktikan di tengah pendemi Covid-19, BEI mampu menjadi bursa paling tinggi transaksinya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), optimistis pasar modal Indonesia mampu pulih kembali dari tekanan pandemi Covid-19. Selain begitu banyak kebijakan pelonggaran dari OJK, digitalisasi di industri pasar modal juga membantu untuk bertahan.


Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum, mengatakan, stabilitas industri jasa keuangan relatif terjaga. Pasar modal, meski sempat mengalami tekanan, namun Ona optimistis mampu bertahan dan bisa bangkit kembali.


“Apalagi sekarang telah dilakukan digitalisasi di pasar modal dalam berbagai aspek. Kini akses informasi bagi investor hingga melakukan transaksi menjadi jauh lebih efektif dan transparan. Pasar akan mampu bertahan dan bangkit dalam kondisi pandemi ini,” kata Ona dalam Webinar Bisnis Indonesia bertajuk “Membangun Optimisme Pendanaan Melalui Pasar Modal di Era Pandemi Covid-19”, Kamis (16/7).


OJK juga melakukan berbagai penerbitan regulasi baru untuk membantu pelaku industri pasar modal untuk bertahan, antara lain:

  1. Pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran OJK No 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
  2. Melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan rapat umum pemegang saham ( RUPS ) bagi pelaku industri pasar modal sebagaimana Surat Edaran Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal tanggal 18 Maret 2020.
  3. POJK No 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020.
  4. POJK No 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik tanggal 21 April 2020.
  5. POJK No 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha tanggal 21 April 2020.
    Ona menambahkan hingga kuartal I-2020, terdapat 777 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jumlah tersebut bertambah 2,3% dibanding kuartal IV-2020. Sementara nilai emisi sepanjang Januari-Juni 2020 mencapai Rp42,4 triliun.

Check Also

Manajemen Pun Ragu WSKT Mampu Tunaikan Kewajiban Rp82,1 Triliun

MarketNews.id- PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mencatatkan kewajiban sebesar Rp82,107 triliun pada akhir Juni 2024. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *